Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Korban Pelecehan, Minta JIS Ditutup  

image-gnews
Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecehan seksual di sekolah internasional, JIS, Andi Asrun, berharap agar sekolah tempat kliennya mengalami pelecehan segera ditutup. Pasalnya, sekolah tersebut rupanya juga belum memiliki izin resmi alias masih ilegal.

Seratus orang wali murid yang sempat dikumpulkan oleh pihak sekolah kemarin pun disampaikan Andi turut merasakan keresahan. Terkuaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi pada bocah berusia lima tahun tersebut diharapkan mampu membuat korban lainnya bersuara jika memang benar bahwa peristiwa ini terjadi bukan untuk pertama kalinya.

"Itu yang harus diteliti oleh polisi," kata Andi saat ditemui Tempo di kawasan Mampang Prapatan, Kamis, 17 April 2014. "Jika ingin semuanya segera diselesaikan pihak sekolah harus terbuka, yang merasa pernah jadi korban pun harus melapor," kata dia lagi. (Baca: Hotman Paris: Pengamanan JIS Setara Istana Presiden)

Andi melanjutkan, pihaknya merasa kecewa pada sekolah JIS karena terkesan telah mempermainkan dan menganggap peristiwa ini bukanlah hal yang serius. "Mereka bilang bersimpati tapi tidak ada kontribusi lain, mereka malah mempertanyakan mengapa kami pergi ke acara televisi, mereka takutlah dibongkar kasus seperti ini," ungkap Andi.

Menurut Andi, saat ini mau tidak mau mendapatkan maksimal hukuman 15 tahun, "Karena dalam UU peraturannya begitu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditemui di tempat yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu orang tua dari pelajar di JIS turut mengiyakan pernyataan dari Andi. "Nggak bisa, karena hakim tidak bisa memutus di luar apa yang sudah diterapkan di dalam. Dia tidak boleh menambahkan apa yang sudah tercantum dalam UU," katanya.

AISHA

Berita Terpopuler:
Para Roker KRL Ancam Lumpuhkan Stasiun Bekasi
Bos KAI Minta Maaf kepada Penumpang KRL di Bekasi
Jokowi Bandingkan Bus Hibah DKI dengan Bandung
TNI Jaga Penumpang KRL yang Demonstrasi di Bekasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.