TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecehan seksual di sekolah internasional, JIS, Andi Asrun, berharap agar sekolah tempat kliennya mengalami pelecehan segera ditutup. Pasalnya, sekolah tersebut rupanya juga belum memiliki izin resmi alias masih ilegal.
Seratus orang wali murid yang sempat dikumpulkan oleh pihak sekolah kemarin pun disampaikan Andi turut merasakan keresahan. Terkuaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi pada bocah berusia lima tahun tersebut diharapkan mampu membuat korban lainnya bersuara jika memang benar bahwa peristiwa ini terjadi bukan untuk pertama kalinya.
"Itu yang harus diteliti oleh polisi," kata Andi saat ditemui Tempo di kawasan Mampang Prapatan, Kamis, 17 April 2014. "Jika ingin semuanya segera diselesaikan pihak sekolah harus terbuka, yang merasa pernah jadi korban pun harus melapor," kata dia lagi. (Baca: Hotman Paris: Pengamanan JIS Setara Istana Presiden)
Andi melanjutkan, pihaknya merasa kecewa pada sekolah JIS karena terkesan telah mempermainkan dan menganggap peristiwa ini bukanlah hal yang serius. "Mereka bilang bersimpati tapi tidak ada kontribusi lain, mereka malah mempertanyakan mengapa kami pergi ke acara televisi, mereka takutlah dibongkar kasus seperti ini," ungkap Andi.
Menurut Andi, saat ini mau tidak mau mendapatkan maksimal hukuman 15 tahun, "Karena dalam UU peraturannya begitu," katanya.
Saat ditemui di tempat yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu orang tua dari pelajar di JIS turut mengiyakan pernyataan dari Andi. "Nggak bisa, karena hakim tidak bisa memutus di luar apa yang sudah diterapkan di dalam. Dia tidak boleh menambahkan apa yang sudah tercantum dalam UU," katanya.
AISHA
Berita Terpopuler:
Para Roker KRL Ancam Lumpuhkan Stasiun Bekasi
Bos KAI Minta Maaf kepada Penumpang KRL di Bekasi
Jokowi Bandingkan Bus Hibah DKI dengan Bandung
TNI Jaga Penumpang KRL yang Demonstrasi di Bekasi