TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengambil langkah proaktif terhadap kasus pencabulan di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS). Upaya itu diambil setelah ibu korban pelecehan di TK JIS mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 April 2014. (Baca: Hotman Paris: Pengamanan JIS Setara Istana Presiden)
"Kalau ada korban lainnya dan mereka malu datang ke kantor polisi, maka dari Polda Metro akan menjemput bola dengan mendatangi rumah mereka," kata Andi M. Asrun, kuasa hukum korban, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 April 2014. Sikap proaktif itu diambil karena ada indikasi bahwa ada korban lain dalam kasus pencabulan ini. (Baca: Ibu Korban Pelecehan di TK JIS: Anakku Pahlawan!)
Kasus pencabulan dialami seorang siswa Taman Kanak-kanak JIS yang baru berusia lima tahun. Pencabulan dilakukan di toilet sekolah oleh petugas cleaning service. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih terus diselidiki. (Baca: JIS Diminta Pakai Cara 'Timur' Selesaikan Kasusnya)
Dalam pertemuan antara ibu korban dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Asrun mengatakan, pihak kepolisian berjanji akan mempercepat proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat kasus ini. "Kapolda juga menyatakan akan berfokus pada pemeriksaan, misalnya jika ada bukti yang kurang, akan dilengkapi," katanya. (Baca: Kasus TK JIS, Polisi Sita Flash Disk dari Tersangka)
Asrun juga mengatakan sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Keterlibatan tiga terduga pelaku--terdiri atas satu perempuan dan dua laki-laki--masih terus didalami oleh penyidik. "Terhadap pelaku, penyidik akan menjerat mereka dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Asrun. (Baca: Trik Membujuk Korban Pelecehan TK JIS)
Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
AMIRULLAH
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Prabowo Puji-puji Partai Islam
Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor
Kamis Putih, Paus Fransiskus Basuh Kaki Pria Muslim