TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang kaki lima (PKL) di Monas dan sekitarnya membeludak pada hari libur. Mereka berebut membuka lapak, terutama yang berada di luar pagar Monas.
Kebanyakan pedagang kaki lima ini berjualan makanan dan pernak-pernik. Melihat kesemrawutan itu, Ketua Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan tak bisa berbuat apa-apa.
Alasannya, menurut Kukuh, sejak 1 Januari 2014, Satpol PP sudah tidak diberikan kewenangan untuk menertibkan para pedagang kaki lima itu. "Sekarang wewenangnya ada di UPT Taman Monas," kata Kukuh saat dihubungi, Jumat, 18 April 2014. "Satpol PP tidak mencampuri ranah yang sudah dimanajemen oleh pihak lain."
Kukuh mengatakan, memang sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kata Kukuh, PKL tidak diizinkan berjualan di Monas.
"Susah juga kalau mereka PKL masih berjualan meski pada hari libur banyak pengunjung," kata Kukuh. "Padahal, segala area di kawasan Monas itu tidak boleh diisi oleh PKL, apalagi parkir liar. Tapi itu semua sekarang wewenang UPT Taman Monas."
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor
Kamis Putih, Paus Fransiskus Basuh Kaki Pria Muslim
Mahasiswa Nolak, Giliran Alumni ITB Dukung Jokowi