Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir
Sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu korban kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) menyatakan pihak sekolah menyebarkan surat edaran sehari setelah kasus itu terungkap ke media massa. (Baca: Besok, Menteri Nuh Tentukan Nasib JIS)

Surat edaran berkop JIS itu dikirim melalui surat elektronik kepada para orang tua siswa pada Selasa, 15 April 2014. Surat edaran itu, menurut ibu korban, diterimanya dari rekan sesama orang tua siswa yang masih menyekolahkan anaknya di JIS. "Isinya, sekolah menyatakan telah ada perbaikan sistem keamanan untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa anak saya," kata ibu korban kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 19 April 2014

Berikut ini poin-poin penting dalam surat edaran JIS:

1. JIS menyebut penyerangan
Di dalam surat edaran itu, JIS menyatakan kasus yang menimpa siswa TK-nya adalah penyerangan (assault), bukan pelecehan seksual. "Jadi, penjelasan sekolah ke siswa dan orang tua lain hanya kasus assault terhadap murid, bukan kasus kejahatan seksual," kata ibu korban. Dengan penggunaan istilah penyerangan, menurut ibu korban, orang tua siswa menganggap "remeh" kasus ini karena sekadar dimaknai terjadi pemukulan atau penganiayaan.

2. Melarang orang tua bicara tanpa izin sekolah
Pihak JIS melarang para orang tua siswa berbicara kepada polisi atau Komisi Perlindungan Anak tanpa izin kepala sekolah. "Akibatnya, ibu-ibu jadi takut dan bingung mau berbicara, apalagi ada yang bilang kalau anaknya beberapa waktu terakhir menunjukkan keanehan," kata ibu korban.

3. Menambah CCTV
Pengelola sekolah menambah kamera pengawas di sejumlah titik yang sebelumnya tidak dipasangi kamera. Ibu korban dan suaminya mengaku tidak habis pikir dengan tindakan JIS. "Kenapa baru sekarang? Kenapa setelah anak saya jadi korban sekolah baru bertindak?" ujarnya. "Ini bukti bahwa sekolah mengakui keamanan di sana buruk, dan mereka telah lalai melindungi siswa."

4. Merenovasi toilet
Toilet tempat terjadinya pelecehan seksual sudah direnovasi. Pengacara korban, O.C. Kaligis, menduga pengelola sekolah sengaja mengubah lokasi kejadian dan memecat para petugas kebersihan lain untuk menghindari tanggung jawab secara hukum. "Harusnya polisi langsung memasang garis polisi supaya TKP steril," kata Kaligis. "Tindakan ini bisa dianggap menghalang-halangi proses hukum. Pihak sekolah harus bertanggung jawab dan bisa dipidana."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Memecat pekerja alih daya
Pihak JIS menyatakan telah memberhentikan seluruh petugas kebersihan alih daya yang bekerja di situ.

Pihak JIS sampai saat ini belum dapat dimintai konfirmasi. Meski telah dihubungi via telepon, e-mail, bahkan didatangi, sekolah itu tetap menolak memberikan jawaban. Terakhir, Kepala Sekolah JIS Tim Carr menyatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa siswanya. Ia berjanji akan bekerja sama dengan Kemendikbud dalam menangani kasus ini. (Baca: Konsultan JIS Curhat Citra Sekolah Terpuruk)

"Fokus utama kami adalah untuk kesejahteraan siswa dan keluarganya, serta keamanan dan keselamatan dari komunitas sekolah," ujar Carr di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 16 April 2014. Setelah memberikan pernyataan, Carr yang ditemani sejumlah perwakilan sekolah langsung kabur. Tidak satu pun pertanyaan wartawan yang ditanggapinya.

PRAGA UTAMA | APRILIANI GITA FITRIA

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014

Berita terpopuler:
Bikin Masalah di Sukamiskin, Nazaruddin Dipukul
Mobil Esemka Generasi Terbaru Segera Meluncur 
Dul Kini Tinggal dengan Maia Estianty 
Siswanya Tenggelam, Wakil Kepsek di Korsel Gantung Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.