Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir
Sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak M. Ihsan mengatakan, dari tiga tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), tersangka perempuan berperan sebagai otak pelecehan.  

Hal tersebut terungkap saat Ihsan mendengar penjelasan bocah korban pelecehan di sekolah internasional itu. Tersangka perempuan yang awalnya sempat dilepas kepolisian itu ternyata terindikasi terlibat langsung dalam kasus tersebut. (Baca: JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya)  

"Kalau ada (anak) yang kencing sembarangan, kena hukuman. Dalam setiap kejadian, dia (tersangka perempuan) yang akan menghukum," kata Ihsan kepada Tempo, Ahad, 21 April 2014. Obyek hukuman adalah si bocah, yang diperintah melakukan tindakan seksual kepada tersangka laki-laki.

Ihasan mengatakan baik tersangka laki-laki maupun perempuan menikmati tindakan masing-masing. "Dia (tersangka perempuan) punya kepuasan sendiri kalau menghukumnya," ujar Ihsan. Perbuatan yang diperintahkan ke bocah itu, kata dia, bahkan bisa membuat orang dewasa muntah jika mendengarnya. (Baca: Besok, Menteri Nuh Tentukan Nasib JIS

Ihsan meminta penegak hukum menghukum tersangka perempuan seberat-beratnya. Dia merujuk pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman penjara 15 tahun bagi pelaku yang memaksa anak bersetubuh dengan pelaku atau orang lain. "Tidak hanya yang melakukan, tapi juga yang membantu, mengantar, semua sama," kata Ihsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, terjadi pelecehan seksual di JIS dengan korban seorang bocah 5 tahun yang masih mengenyam bangku taman kanak-kanak. Polisi sudah menetapkan tiga petugas kebersihan alih daya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Agung, Awan, dan Afrisca. (Baca pula: 'JIS Sebut Kasus Penyerangan, Bukan Pelecehan Seksual')

Belakangan, polisi juga memeriksa dua terduga pelaku lain. Temuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut keterangan orang tua murid lainnya lebih mengejutkan: kekerasan seksual di JIS diduga telah terjadi bertahun-tahun.

ATMI PERTIWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

40 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.


KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

21 Agustus 2024

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

Investigasi yang dilakukan KPAI bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi. Siapapun yang terlibat harus ditindak.


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

19 Agustus 2024

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


KPAI Desak Dua Kasus di Medan yang Menewaskan Anak-anak Segera Diusut

19 Agustus 2024

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Desak Dua Kasus di Medan yang Menewaskan Anak-anak Segera Diusut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan dua kasus pidana yang terjadi di Medan.


Meita Irianty Dibantarkan ke RS Polri, Kapolres Depok: Penyidikan Tetap Jalan

4 Agustus 2024

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Meita Irianty Dibantarkan ke RS Polri, Kapolres Depok: Penyidikan Tetap Jalan

Meita Irianty dibantarkan ke RS Polri Kramatjati karena sakit dan sedang hamil. Pembantaran ini tidak akan menghabat penyidikan yang sudah berjalan.


KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

4 Agustus 2024

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

KPAI sebut kedua orang tua dari balita itu harus dimintakan tanggung jawa karena telah lalai terhadap anak mereka.


Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok Kenali Mainan dan Baju Anak

4 Agustus 2024

Fakta-fakta Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Pelaku juga Seorang Influencer Parenting
Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok Kenali Mainan dan Baju Anak

Arif Muammar Hidayat mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan pemilik daycare di Depok setelah melihat video rekaman CCTV.


Polisi Tetapkan Pemilik Daycare di Depok Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

1 Agustus 2024

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing menyampaikan pemilik daycare MI sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Metro Depok, Rabu malam, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Tetapkan Pemilik Daycare di Depok Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Pemilik daycare di Depok, yang diduga aniaya anak balita, telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Depok.


Profil Wensen School Indonesia, Daycare Depok yang Diduga Lakukan Penganiayaan Anak Balita

31 Juli 2024

Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Profil Wensen School Indonesia, Daycare Depok yang Diduga Lakukan Penganiayaan Anak Balita

Profil Wensen School Indonesia, daycare yang diduga jadi tempat penganiayaan balita


Pelaku Kekerasan terhadap Anak Umumnya Teman dan Orangtua

24 Juli 2024

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Ironisnya, pelakunya orang terdekat dalam kehidupan si anak.
Pelaku Kekerasan terhadap Anak Umumnya Teman dan Orangtua

Data dari Januari hingga 23 Juli 2024 menunjukkan 1.879 pelaku kekerasan terhadap anak adalah teman korban, disusul orangtua sebanyak 1.407.