TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Otto Cornelis Kaligis, menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 21 April 2014. (Baca: JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya)
"Kami daftarkan ke pengadilan pukul 10.00," ujar Kaligis saat dihubungi, Ahad, 20 April 2014. Gugatan ini, kata dia, terkait dengan perizinan Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS). "Saya akan gugat Kementerian. Saya minta JIS ditutup tetap," katanya. (Baca: Konsultan JIS Curhat Citra Sekolah Terpuruk)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, merekomendasikan agar pihak JIS meliburkan sementara semua siswanya hingga penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah tersebut tuntas. "Kalau rekomendasi ini disetujui Menteri, mereka harus tutup dulu," ucapnya.
Selain itu, penutupan didasari fakta bahwa TK JIS belum mempunyai izin. Pengelolaan sekolah tersebut juga belum memenuhi syarat lembaga pendidikan internasional di Indonesia. (Baca: Besok, Menteri Nuh Tentukan Nasib JIS)
ERWAN HERMAWAN
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
Bikin Masalah di Sukamiskin, Nazaruddin Dipukul
Mobil Esemka Generasi Terbaru Segera Meluncur
Dul Kini Tinggal dengan Maia Estianty
Siswanya Tenggelam, Wakil Kepsek di Korsel Gantung Diri