TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Azwar memberikan penjelasan tertulis kepada penyidik Sub-direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelum ia dinyatakan tewas bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya, Sabtu, 26 April 2014.
Seperti dituturkan juru bicara Polda Metro Jaya, Rikwanto, penyidik menyodorkan selembar kertas kepada Azwar untuk menuliskan penjelasannnya setelah ia tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal menurut Rikwanto, lima tersangka lain sudah menjelaskan perbuatannya kepada penyidik. (Baca: Dari Mana Tersangka Kasus JIS Dapat Cairan Pembunuh?)
Di suratnya, kata Rikwanto, pria berusia 27 tahun itu mengaku pernah menyodomi seorang siswa TK pada 17 Maret 2014. "Saya pernah melakukannya satu kali pada tanggal 17 Maret," kata Rikwanto mengutip pernyataan Azwar. (Baca: Cara Bunuh Diri Tersangka JIS Tak Umum di LP)
Azwar merupakan tersangka keenam dalam kasus pelecehan seksual di TK JIS.
Selain Azwar, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Awan (20), Agun (25), Afriska (24), Zainal (28), dan Sy (20) yang seluruhnya adalah petugas kebersihan di sekolah tersebut. (Baca: Polisi: Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di JIS)
Menurut Rikwanto, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap. "Mungkin masih ada tersangka lain," ujar Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Dipegang Giggs, MU Langsung Bekuk Norwich 4-0
Kenny Dalglish Sebut Mou Cari Alasan Tutupi Malu
Tersingkir dari Indonesian Idol, Ubay Ingin Pecel Kangkung