TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa sejumlah guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School, Jakarta Selatan, pekan ini untuk mendalami kasus kekerasan seksual atas siswa di sekolah tersebut. Tak hanya Kepala Sekolah Timothy Carr, sejumlah guru juga akan menjalani pemeriksaan.
"Nanti akan diperiksa kalau tidak Rabu atau Kamis," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin, 28 April 2014.
Pejabat sekolah, hampir tiga pekan setelah laporan dilayangkan oleh keluarga korban, belum kunjung diperiksa. Di sekolah ini pada periode Februari-Maret 2014, terjadi kasus kekerasan seksual oleh sejumlah petugas kebersihan dari perusahaan alih daya yang dipekerjakan JIS. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil)
Enam orang telah dijadikan tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Nama terakhir, pada Sabtu, 26 April lalu, bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
Kepada kelima tersangka, polisi mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. (Baca: Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Tersangka Pelecehan JIS Ditangkap di Masjid
Dua Pria Tersangka JIS Pernah Berhubungan Seks
Tersangka Pelecehan di JIS Korban Sodomi Buron FBI