TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa sejumlah guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School, Jakarta Selatan, pada Rabu atau Kamis pekan ini. Tak hanya Kepala Sekolah Timothy Carr, sejumlah guru juga akan menjalani pemeriksaan.
"Materi pemeriksaan berkaitan dengan pola pembimbingan terhadap anak di sekolah tersebut," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin, 28 April 2014.
Pejabat sekolah, hampir tiga pekan setelah laporan dilayangkan oleh keluarga korban, belum kunjung diperiksa. Di sekolah ini pada periode Februari-Maret 2014, terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah petugas kebersihan sekolah itu. (Baca: Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
Enam orang telah dijadikan tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Nama terakhir, pada Sabtu, 26 April lalu, bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada kelima tersangka, polisi mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. (Baca: KPAI: Kekerasan Seksual JIS Terjadi Juga di Kelas)
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita Lainnya:
Korban Lain Pelecehan di JIS Mengadu ke LPSK
JIS Masih Berharap Dapat Lisensi TK
Runutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS