TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi di lokasi lain kekerasan seksual di Jakarta International School. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan para tersangka mengaku pelecehan seksual tak hanya dilakukan di toilet Anggrek. (Baca: Polisi: JIS Ubah 2 Bagian di Toilet TKP)
Kepada penyidik, salah satu tersangka yang tak disebutkan identitasnya oleh Rikwanto mengatakan pelecehan seksual juga terjadi di toilet gymnastik di dekat kolam renang. Itu sebabnya polisi menggelar rekonstruksi mini di TKP baru untuk mengumpulkan barang bukti. Rekonstruksi dengan cara ini dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan menjaga kondisi psikis para siswa. Rikwanto menjelaskan rekonstruksi mini ini akan dirangkai menjadi sebuah kronologi utuh. "Rekonstruksi besarnya dilakukan setelah semua bukti dirasa cukup," kata Rikwanto di kantornya, Selasa, 29 April 2014. (Baca juga: Polisi: Tersangka Akui Ada Korban Lain di JIS)
Penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus ini. Keenam orang ini merupakan petugas kebersihan dari perusahaan alihdaya yang dipekerjakan JIS. (Baca: Cara Perusahaan Rekrut Tersangka Sodomi di JIS) Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Nama terakhir pada Sabtu, 26 April 2014 lalu bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada lima tersangka itu, polisi akan menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun atau denda maksimal Rp 300 juta. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Kronologi Penangkapan Afriska, Tersangka Kasus JIS
Roy Suryo Terbukti Hanya Kehilangan Satu Suara
Adik Tersangka JIS Diusir dari Rumah Kontrakan
Kakak Pelaku Pelecehan JIS: Ya Allah Dia Orang Baik