TEMPO.CO, Bekasi - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Bekasi Kota memeriksa seorang lelaki berinisial S, 45 tahun, yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia 3,5 tahun. Pencabulan tersebut terjadi di rumah kontrakan lelaki itu di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Rabu, 30 April 2014.
Menurut juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal ketika korban bermain ke rumah kontrakan S. Saat itulah S mendekati korban dan mulai melakukan pencabulan. "Dia mencolok-colok kemaluan korban menggunakan jari tangan," kata Siswo, Kamis, 1 Mei 2014.
Orang tua korban mengetahui ada kejanggalan saat memandikan korban. Sebab, korban menangis akibat rasa sakit pada alat kelaminnya. "Korban lalu bercerita kepada orang tuanya tentang perbuatan pelaku," kata Siswo.
Mendengar penjelasan korban, orang tua langsung melapor ke Kepolisian Sektor Jatiasih. Pelaku pun lalu digelandang ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Siswo.
ADI WARSONO
Berita lain:
Trauma Berat, Korban JIS Bakal Pindah ke Eropa
Bel Berbunyi, Korban Sodomi di JIS Selamat
Dewi Histeris dalam Pemakaman Korban Jagal Tangerang