TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Merry Hotma, tak terima kalau Joko Widodo harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta saat mencalonkan diri sebagai calon presiden.
"Tidak ada di undang-undang bahwa gubernur harus mundur. Kita sesuai undang-undang saja," kata Merry kepada Tempo, Sabtu, 3 Mei 2014. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengamanatkan bahwa "pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."
Sedangkan gubernur yang mencalonkan diri sebagai presiden diatur dalam pasal 7 ayat (1): "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden."
Alasan lain, kata dia, selama Jokowi cuti, pekerjaan pada tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berjalan lancar. Menurut dia, saat Jokowi mengambil cuti selama sebulan, tidak akan ada surat keputusan strategis yang belum diselesaikannya.
Sebelumnya Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengatakan Jakarta sebagai ibu kota dengan sejumlah fungsi dari berbagai sektor tidak bisa ditinggal cuti oleh gubernurnya. Menurut Sanusi, ketimbang Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil cuti dalam rangka pencalonannya sebagai capres, sebaiknya ia mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jakarta itu ditinggal sejam, dua jam, bisa bermasalah. Wagub kan tidak diperbolehkan ambil keputusan strategis sebagai pelaksana tugas," kata Sanusi.
Jokowi akan mulai cuti sejak 18 Mei 2014 atau saat proses pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Maju Capres, Jokowi Mulai Cuti 18 Mei)
APRILIANI GITA FITRIA