TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sedang bersiap mengambil cuti dalam rangka mengikuti pemilihan presiden. Jika Jokowi--panggilan Joko Widodo--sudah resmi cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi pelaksana tugas (plt.) gubernur.
Ahok--sapaan Basuki--menganggap posisi "gubernur" yang bakal diembannya tidak akan merepotkan. "Ah, biasa saja," kata Ahok di Rumah Sakit Ibu dan Anak Budi Kemuliaan, Jakarta, Ahad, 4 Mei 2014.
Menurut Ahok, roda pemerintahan Jakarta akan tetap berjalan meskipun Jokowi cuti dan dia menjabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, dia menambahkan, dengan wewenang baru itu, dia bisa mengambil keputusan penting. "Plt. bisa kok, tinggal (Jokowi) bikin kuasa. Asalkan Gubernurnya mau, ya, enggak masalah. Emangnya Atut sama Rano?" ujarnya.
Sebelumnya, Ahok sempat mengungkapkan calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jokowi, akan mengambil cuti mulai 18 Mei, atau bertepatan dengan dibukanya pendaftaran bagi calon presiden.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Prayitno, mengatakan selama kepala daerah berstatus nonaktif, posisinya akan diisi oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Namun wewenang pelaksana tugas kepala daerah terbatas. "Mereka tak bisa membuat keputusan strategis seperti memutasi pejabat atau pegawai," katanya. (Baca: Dapat Izin Presiden, Jokowi Langsung Non-Aktif Sementara)
NINIS CHAIRUNNISA