TEMPO.CO, Sukabumi - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan mengatakan Emon, 24 tahun, pelaku kejahatan seksual di Sukabumi, dalam kondisi sehat. Hasil itu didapat setelah pria bernama asli Andri Sobari itu diperiksa oleh ahli psikologi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Tersangka kondisi kejiwaanya sehat. Tersangka ini hanya mengalami gangguan atau penyimpangan perilaku seksual," kata Iriawan setalah memimpin rapat koordinasi di kantor Polres Sukabumi Kota, Rabu, 7 Mei 2014.
Ia mengatakan, kepada polisi, tersangka mengaku tidak mempunyai hasrat terhadap perempuan dan hanya berminat kepada bocah laki-laki. "Memang tersangka mengaku suka bermain dengan perempuan, akan tetapi hasrat seksualnya hanya kepada anak laki-laki," katanya.
Kapolda mengatakan, dari keterangan tersangka, jika hasrat seksual sedang datang, tersangka akan mengorbankan pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh pabrik. "Kalo hasrat seksnya datang, dia akan bolos kerja," katanya.
Dari sekian banyak anak yang disodomi, tersangka mengaku ada satu orang anak yang disodomi sebanyak enam kali. "Dia suka sama satu orang korbannya, makanya ada satu orang anak yang disodomi berulang-ulang oleh tersangka," katanya. Akibat kelakuan bejatnya itu, polisi menjerat Emon dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan