TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor tetap akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Badan Perencanaan Daerah setempat sudah selesai melakukan pembahasan revisi tata ruang wilayah Kabupaten Bogor.
"Draf rancangan RTRW sudah diserahkan ke bagian hukum, silakan ambil ke sana," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapeda Kabupaten Bogor Suryanto kepada Tempo, Jumat, 9 Mei 2014.
Menurut Suryanto, merujuk hasil pembahasan dalam draf Raperda RTRW, terdapat penyesuaian-penyesuaian pola peruntukan dan pemanfaatan lahan. Perubahan tata ruang Kabupaten Bogor merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jaawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 mengenai RTRW Jawa Barat.
"Jadi, hanya penyesuaian, karena Perda RTRW Kabupaten Bogor lahir lebih dahulu daripada Perda Provinsi Jawa Barat. Ada perbedaan skala antara Bogor dan Jawa Barat," ujar Suryanto. "Sehingga dalam peta Kabupaten Bogor banyak nonhutan masuk kawasan hutan."
Revisi tata ruang juga diseusuaikan dengan kebijakan nasional yang berubah. Ia mencontohkan, ada reposisi kawasan pertambangan, industri, dan pariwisata. Selain itu, ada penambahan kawasan strategis, yang dibutuhkan seiring dengan pertumbuhan dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bogor. "Untuk kawasan poros timur-tengah dimungkinkan untuk disesuaikan."
Suryanto mengatakan, perubahan tata ruang Kabupaten Bogor tidak hanya menyangkut kawasan Puncak. Penyesuaian pemanfaatan dan peruntukan lahan dalam rancangan perda baru tetap mempertahankan fungsi lindung dari wilayah hutan, termasuk area konservasi di Puncak. "Hanya soal batas hutan dan wilayah hutan tidak seusai antara perda Kabupaten Bogor dengan Jawa Barat. Tapi kawasan lindung tetap dipertahankan," katanya.
Kepala Sub-Bagian Pembentukan Peraturan Daerah pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor M. Zulham membenarkan info bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan draf rancangan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah pada bulan lalu. "Tapi masih disempurnakan legal drafting-nya. Masih mentah, belum bisa kami publikasikan dan diajukan ke DPRD untuk disahkan," kata Zulham.
Menurut sumber di Pemerintah Kabupaten Bogor, revisi Perda RTRW beriringan dengan rencana pembangunan megaproyek Jalan Puncak 2. Pembangunan jalan sepanjang 47 kilometer yang dimulai sejak awal Februari 2013 itu menghubungkan Sentul, Kabupaten Bogor; dengan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Target penyelesaian proyek ini pada 2014. Namun pembangunan terkendala pembebasan lahan sehingga target diundur hingga 2016.
Terbukanya akses jalan Jalan Puncak 2 tersebut membuat banyak investor melirik. Namun, salah satu kendala investasi di seputar jalan poros timur-tengah adalah peruntukan lahan yang tidak bisa dijadikan kawasan terbangun. Sebab, hampir 80 persen di jalur tersebut adalah kawasan hutan. "Maka solusinya adalah revisi Perda RTRW." (baca: Proyek Jalan Puncak II Harus Miliki Kajian Ekologi)
ARIHTA U. SURBAKTI