Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Plt, Ahok Boleh Tanda Tangani Kontrak Monorel  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) berbincang sebelum melakukan blusukan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/2). Jokowi mengajak Ahok ikut blusukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta untuk pengecekan, kontrol dan pengawasan langsung terhadap jalannya pembangunan ibu kota. ANTARA/Zabur Karuru
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) berbincang sebelum melakukan blusukan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/2). Jokowi mengajak Ahok ikut blusukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta untuk pengecekan, kontrol dan pengawasan langsung terhadap jalannya pembangunan ibu kota. ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tidak memperkenankan seorang pelaksana tugas (plt) gubernur mengambil kebijakan baru. Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif, mengatakan kebijakan yang boleh diambil oleh seorang plt hanya sebatas melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.

“Peran dan fungsinya sama seperti gubernur, hanya dari segi pengambilan kebijakan yang berbeda,” ujar Zudan Kepada Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjabat sebagai plt selama Gubernur Joko Widodo cuti untuk bersaing dalam pilpres 2014. Namun, dia tak hirau dengan adanya batasan saat dirinya nanti menjabat sebagai pelaksana tugas sementara gubernur. (Baca: Plt Dibatasi, Ahok: yang Penting Operasional Jalan)

Menurut dia, tugas sebagai plt dan gubernur asli sama saja. Bahkan ia agak heran dengan adanya batasan sebagai plt gubernur.

Zudan mengatakan aturan yang membatasi peran dan fungsi seorang plt sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008. Dengan dasar hukum itu, plt hanya bisa mengambil keputusan yang sudah searah dengan kebijakan oleh pejabat sebelumnya. “Itu diatur sesuai dengan Pasal 132A ayat 1 dan 2,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun hal-hal strategis yang tidak boleh dilakukan oleh seorang plt, kata Zudan, adalah melakukan mutasi pegawai, membatalkan atau mengganti perizinan yang sudah dikeluarkan, mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, Zudan mengatakan aturan itu juga memiliki pengecualian tertentu. Seorang plt bisa mengambil keputusan strategis jika sudah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat yang diwakili Menteri Dalam Negeri. Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri itu juga harus dalam bentuk pernyataan tertulis.

Zudan juga setuju dengan pernyataan Ahok bahwa Plt Gubernur Jakarta tetap bisa menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorel yang tengah dibahas saat ini. Alasannya, kebijakan Gubernur Jokowi adalah menginginkan monorel tetap dibangun di Jakarta. “Kalau cuma tanda tangan saja boleh, karena pada prinsipnya harus mengikuti kebijakan pejabat sebelumnya,” ujar Zudan. (Baca: Jokowi Cuti, Ahok Ambil Alih Tugas Gubernur)

DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

9 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

45 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

3 Februari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama Istri Selvi Ananda membeli dagangan warga saat blusukan di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Gibran Rakabuming Raka memborong sejumlah dagangan saat melakukan blusukan ke Pasar Kemiri Muka, Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Cuti 3 Hari di Pekan Terakhir Masa Kampanye, Sasar Jateng dan Jakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali mengajukan cuti untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2


Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

29 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin
Daftar Fasilitas Negara yang Tak Boleh Digunakan Jokowi Jika Kampanye

fasilitas negara yang tidak boleh digunakan Jokowi sebagai Presiden untuk kampanye


Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

29 Januari 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ditemani istrinya Erina Gudono menyalami para warga saat pembagian sembako tebus murah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Kaesang Pangarep hari ini melakukan empat kegiatan di Depok dengan agenda pertama membagikan langsung paket sembako tebus murah dengan harga Rp15 ribu yang mendapatkan beras 5 kg, mie instan 20 bungkus, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg, kecap dua botol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kaesang Sebut Jokowi Dukung PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebut pertemuannya dengan ayahnya Presiden Jokowi di Yogyakarta sebagai bentuk dukungan terhadap partainya.


Benarkah Jokowi Mau Kampanye Pekan Depan? Ini Jadwal Presiden hingga Akhir Januari

28 Januari 2024

Presiden Jokowi menyambangi Raja Keraton yang juga Gubernur DIY di Keraton Kilen Yogyakarta Minggu (28/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
Benarkah Jokowi Mau Kampanye Pekan Depan? Ini Jadwal Presiden hingga Akhir Januari

Jadwal Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2024.


Ketum Golkar Airlangga: Presiden Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye

26 Januari 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Bobby Adhityo Rizaldi (kedua kiri) berjabat tangan dengan anggota partai saat tiba di lokasi acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketum Golkar Airlangga: Presiden Tidak Perlu Cuti Saat Kampanye

Airlangga bilang Presiden tak perlu cuti saat kampanye.


Jokowi Mau Cuti Kampanye? Politikus PDIP: Cuti Saja, Bilang Pilihlah Anak Saya

26 Januari 2024

Tangkapan layar saat Ibu Iriana berjoget di samping Presiden Jokowi saat mendengarkan penampilan musik dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. Ibu negara mengenakan baju adat Bali dalam Upacara pengibaran bendera. YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi Mau Cuti Kampanye? Politikus PDIP: Cuti Saja, Bilang Pilihlah Anak Saya

PDIP bilang jika Jokowi mau kampanye untuk anaknya langsung saja ambil cuti.