TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menambah jumlah tersangka dalam kasus penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Dua tersangka baru ini tak lain adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Utama Muda Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers, Senin,12 Mei 2014. (Baca:Kasus Transjakarta, Dua Pejabat Dinas Dicopot)
Penetapan tersangka Udar dan Prawoto mengacu pada surat perintah penyidIkan Nomor 32/F.2/Fd.1/05/2014 dan 33/F.2/ Fd.1/05/2014. Kedua surat itu tertanggal 9 Mei 2014.
Sebelum Udar dan Prawoto ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway, sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kasus bus Transjakarta yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp1 miliar dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta. Negara diyakini merugi sebanyak Rp 15 miliar. Belakangan juga diketahui bus-bus Transjakarta yang didatangkan dari Cina itu banyak yang sudah berkarat. Mereka berdalih dengan alasan yang dinilai kurang logis: bus-bus itu berkarat karena terkena angin laut.
ISTMAN MP
Berita Terpopuler:
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul
Kebiasaan yang Bikin Perut Melar
Pendaftaran SBMPTN 2014 Besok Dibuka
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo