TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School tidak mengetahui adanya guru yang telah ditetapkan atau diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual yang dialami siswa taman kanak-kanak sekolah itu.
Juru bicara JIS, Daniarti Wusono, mengatakan para guru di JIS direkrut berdasarkan standar tertentu dan merupakan seorang profesional dengan dedikasi tinggi. "Reputasi mereka sangat baik," kata Daniarti dalam siaran persnya, Kamis, 5 Juni 2014.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan dua siswa korban kekerasan seksual pernah menyebut dua nama guru, yakni F dan B, sebagai pelaku aksi kekerasan tersebut. (Baca: Rencana Deportasi Guru JIS Ganggu Penyidikan)
Nama dua orang guru tersebut belakangan tercantum dalam daftar 26 nama guru JIS yang akan dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Menurut Daniarti, penyebutan nama keduanya sebagai terduga pelaku hanya berdasarkan dugaan dan spekulasi. Dia menyayangkan nama keduanya dikaitkan dengan kasus ini saat penyidik kepolisian belum memeriksa mereka. "Kami sangat kecewa," ujarnya.
Daniarti menjamin JIS akan bersikap kooperatif jika penyidik menemukan fakta dan bukti baru dalam kasus ini. JIS, kata dia, akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum para tersangka. "Tujuan kami dan tujuan para penegak hukum adalah sama: membawa pihak yang bersalah ke hadapan hukum," ujar Daniarti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto mengatakan deportasi terhadap 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan.
Alasannya, sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan guru dalam kasus kekerasan seksual di JIS. "Kalau ada hasil penyidikan mengarah ke orang-orang yang dicurigai dan kemungkinan itu guru, baru kita koordinasi dengan pihak imigrasi. Tapi sampai saat ini kan belum ada," tutur Heru. (baca: Polisi Gandeng Interpol jika Guru JIS Tersangka)
LINDA HAIRANI