TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Jakarta Selatan menunda pendeportasian tiga dari 23 orang guru Jakarta International School (JIS) yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual sodomi terhadap siswa Taman Kanak-kanak JIS Jakarta Selatan. Sedangkan 20 guru lainnya tetap dideportasi.
Namun, pihak Imigrasi belum mengkonfirmasi ketiga nama yang akan diperiksa Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Dokumennya masih diperiksa, kami dalami dulu," ujar Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono kepada Tempo, Jumat, 6 Juni 2014.
Sisanya dipulangkan ke negara asalnya sejak Jumat. Pemulangan dilakukan meskipun izin tinggal guru-guru tersebut masih berlaku hingga bulan depan. Alasannya, para guru tersebut didepak paksa karena melakukan pelanggaran izin mengajar.
"Misalnya, ada yang harusnya mengajar mata pelajaran tertentu, tapi mengajar mata pelajaran lain," ujar Anggi. Itu menjadi alasan utama Kantor Imigrasi memulangkan mereka ke daerah asalnya.
Sumber Tempo di Kantor Imigrasi memastikan tiga guru tersebut tak jadi dideportasi karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual di JIS. "Iya, sudah diminta Polda," ujarnya. Namun, ia masih menolak untuk memberi tahu identitas tiga guru tersebut. (baca: Korban Minta Guru JIS Diperiksa Sebelum Deportasi)
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku telah meminta Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda pendeportasian tiga orang guru JIS. "Kami sudah sampaikan surat ke Imigrasi untuk penundaan," ujar Rikwanto. (baca: Guru JIS Terduga Sodomi Ada di Daftar Deportasi)
M. ANDI PERDANA