TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan penerimaan peserta didik baru di wilayahnya tanpa dipungut bayaran. Meski mengaku tak mempersiapkan tim khusus untuk mengawasi proses penerimaannya, ia menjamin akan memberikan sanksi tegas bagi petugas dan guru sekolah yang kedapatan mempersulit serta mengutip uang dari orang tua calon murid.
"Tak perlu lagi diawasi, sanksinya dicopot dari jabatannya jika kedapatan mengingkari kepercayaan kami," ujar Lasro saat dihubungi, Rabu, 18 Juni 2014.
Lasro menuturkan orang tua dapat melaporkan adanya kecurangan kepada suku dinas pendidikan di wilayahnya masing-masing. Dari laporan tersebut, kepala suku dinas akan langsung memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang berbuat curang.
Untuk itu, Lasro menyarankan orang tua calon siswa agar turut mematuhi persyaratan yang ditentukan. Menurut dia, jika calon siswa memenuhi persyaratan, pihak sekolah tak akan mempersulit pendaftaran. "Orang tua calon siswa juga harus percaya diri untuk ikuti proses. Jangan andalkan jalur yang tak resmi terus."
Selain pendaftaran secara online, ujar Lasro, calon siswa juga dapat mendatangi sekolah tujuan. Mereka cukup membawa salinan kartu keluarga, salinan kartu identitas orang tua, dan salinan akta kelahiran. Siswa yang belum diterima pada jalur umum periode 16-26 Juni 2014 masih dapat mendaftar melalui jalur lokal periode 27 Juni-2 Juli 2014.
Di Jakarta, Lasro merincikan, terdapat 2.224 sekolah dasar, 319 sekolah menengah pertama, dan 117 sekolah menengah atas. Ia berujar, jumlah sekolah tersebut mampu menampung perkiraan jumlah siswa pendaftar. "Jumlah sekolah itu belum ditambah dengan sekolah swasta," kata Lasro.
LINDA HAIRANI