Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

70 Persen Reklame di Kota Bekasi Tak Berizin  

image-gnews
TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COBekasi - Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor pajak reklame cukup tinggi. Diperkirakan sekitar 70 persen reklame di wilayah itu tidak berizin. Kini pemerintah setempat gencar menertibkan reklame demi menekan potensi kebocoran.

"Reklame yang tidak berizin diminta mengurus izin," kata Sekretaris Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi Hudi Wijayanto, Jumat, 20 Juni 2014.

Hudi mencontohkan, hasil penertiban perizinan reklame di dua lokasi, yakni Metropolitan Mal dan Mega Bekasi Hypermall, menunjukkan terdapat 357 titik reklame. Dari jumlah itu, hanya 54 yang memiliki izin, sedangkan empat lainnya dalam proses perizinan.

Ia menuturkan reklame tersebut terdiri atas billboard, sign board, spanduk, umbul-umbul, banner, dan media iklan lainnya. Pemkot Bekasi kini tengah mendata ulang reklame di seluruh wilayah Kota Bekasi. "Saat ini ada sekitar 5.000 titik. Kemungkinan bisa lebih." (Baca: Satpol PP Bekasi Perangi Iklan Ilegal)

Pengusaha yang tak memiliki izin akan dikirimi surat pemberitahuan untuk mengurus izin, dengan tenggat waktu tujuh hari. Jika surat pemberitahuan pertama tak diindahkan, yang bersangkutan diberi tenggat waktu yang sama pada surat berikutnya.

"Pemberitahuan sampai tiga kali," kata Hudi. Apabila izin tetap tak diurus, reklame akan dibongkar. Dinas Pertamanan sudah menandai reklame yang tak berizin tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pajak reklame per 1 meter bisa mencapai Rp 10 juta per tahun, sehingga tingkat kebocoran PAD dari sektor itu cukup tinggi. Pemerintah setempat menargetkan pendapatan dari reklame sebesar Rp 30 miliar.

"Target PAD dari reklame baru tercapai 30 persen," ujar Rahmat. Menurut Rahmat, penertiban perizinan tersebut bakal mendongkrak pendapatan, sehingga target pencapaian dapat terpenuhi, bahkan bisa melampaui. (Baca: Perda-Reklame-di-Bekasi-Direvisi)

ADI WARSONO

Terpopuler:
BEI:Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta Mestinya Nama Asli 

Kebakaran di Rumah Uje, Pipik Lompat dari Lantai 2 

Bocah Ini Dipaksa Ibunya Jadi PSK Sepulang Sekolah 

Sutrisno Bachir: Separuh PAN Pilih Jokowi-JK 

Tika Bisono: Olga Sudah di Jakarta. Itu Bohong!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meninjau dapur umum Badan Penanggulangan Bencana PDIP (Baguna) di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.


Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.


Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.


Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,
Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap


Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemerintah Kota Bekasi bersama Waste4Change meresmikan fasilitas pemilahan sampah dan perahu See Hamster pembersih sungai buatan Jerman di Kali Bekasi, Jawa Barat. (Waste4Change)
Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.


Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Pengunjung saat menbeli tiket penayangan film di bioskop KCM Jatiasih di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pengelola bioskop untuk beroperasi dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pemkot Bekasi mewajibkan pembukaan bioskop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.


PPKM Darurat, Pengusaha Pusat Belanja Sebut Kemungkinan PHK dan Minta Keringanan

2 Juli 2021

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan sebelum pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Seluruh pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup pada 3-14 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. ANTARA/Galih Pradipta
PPKM Darurat, Pengusaha Pusat Belanja Sebut Kemungkinan PHK dan Minta Keringanan

Penerapan PPKM darurat yang mengharuskan pusat perbelanjaan tutup bakal berimbas pada nasib karyawan. Ada opsi PHK.


PHRI Jakarta Minta Pemprov DKI Beri Keringanan PBB dan Pajak Reklame

18 November 2020

Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebelum memasuki hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG. ANTARA/Dhemas Reviyanto
PHRI Jakarta Minta Pemprov DKI Beri Keringanan PBB dan Pajak Reklame

PHRI Jakarta meminta keringanan atau penundaan pembayaran PBB dan pengurangan jumlah pajak reklame akibat pandemi Covid-19.