Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Akan Naikkan Pajak Hiburan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tempat hiburan Princess Syahrini KTV Mall Taman Anggrek. Twitter.com/@cuantiqa_siti
Tempat hiburan Princess Syahrini KTV Mall Taman Anggrek. Twitter.com/@cuantiqa_siti
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif pajak hiburan. Karenanya, DKI mengajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Pajak-pajak yang diajukan untuk naik adalah pajak untuk pertunjukan film pada bioskop, pajak jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya, tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa serta penambahan tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai PAN-PKB Hidayat AR Yasin mengatakan kenaikan pajak 15 persen untuk jenis hiburan seperti karaoke, klub malam, pub, bar, panti pijat, serta mandi uap atau spa perlu ditinjau kembali. "Perlu ditinjau bahwa besaran objek pajak untuk jenis hiburan rakyat seperti ekonomi kreatif agar dapat bersaing dengan hiburan sejenis yang berasal dari negera lain," kata dia di Balai Kota Selasa 24 Juni 2014.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PPP Ichwan Zayadi menyarankan agar tarif pajak jenis hiburan seperti diskotik, klub malam, pub , bar, musik dengan disc jockey bisa dikenakan pajak sebesar 40 persen. Selain itu, dia meminta agar penerimaan daerah dari jenis pajak hiburan ini dihimpun dalam rekening sendiri dan penggunaan dananya hanya untuk objek-objek hiburan. "Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat (abu-abu), digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan" kata dia.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan, tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen menjadi 15 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya yang semula 20 persen menjadi 35 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, ditambah tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental yakni sebesar 15 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahok, khusus bagi penambahan jenis tarif pajak hiburan insidental tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan. "Karena saat ini pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental belum diatur secara tegas," kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi mengatakan kenaikan pajak ini untuk menambah pendapatan daerah dari pajak. Dia menyebutkan, tahun 2014 ini target pajak hiburan sebesar Rp 500 miliar. "Kami harapkan bisa mulai tarif baru tahun ini," kata dia.

Menurut Iwan, kenaikan pajak ini sebenarnya bisa dikenakan hingga 75 persen. Akan tetapi, pihaknya hanya akan mematok angka tertinggi sampai 35 persen. "Dari hiburan malam banyak social cost-nya, Tujuannya untuk mendapat pendapatan daerah, tapi bisa jadi instrumen pengendalian perilaku sosial," kata dia.

NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:

8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung 

Chappy Hakim: Indonesia Tak Cukup Beli Drone 

Ide Gila Ahok Supaya Monas Tetap Asri 

Dukung Jokowi, Anwar Fuady Tak Takut Dipecat 

Pria Ini Dievakuasi Setelah Terjepit Batu 'Vagina'  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

49 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

50 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.