TEMPO.CO , Jakarta:Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif pajak hiburan. Karenanya, DKI mengajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Pajak-pajak yang diajukan untuk naik adalah pajak untuk pertunjukan film pada bioskop, pajak jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya, tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa serta penambahan tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai PAN-PKB Hidayat AR Yasin mengatakan kenaikan pajak 15 persen untuk jenis hiburan seperti karaoke, klub malam, pub, bar, panti pijat, serta mandi uap atau spa perlu ditinjau kembali. "Perlu ditinjau bahwa besaran objek pajak untuk jenis hiburan rakyat seperti ekonomi kreatif agar dapat bersaing dengan hiburan sejenis yang berasal dari negera lain," kata dia di Balai Kota Selasa 24 Juni 2014.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PPP Ichwan Zayadi menyarankan agar tarif pajak jenis hiburan seperti diskotik, klub malam, pub , bar, musik dengan disc jockey bisa dikenakan pajak sebesar 40 persen. Selain itu, dia meminta agar penerimaan daerah dari jenis pajak hiburan ini dihimpun dalam rekening sendiri dan penggunaan dananya hanya untuk objek-objek hiburan. "Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat (abu-abu), digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan" kata dia.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan, tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen menjadi 15 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya yang semula 20 persen menjadi 35 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, ditambah tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental yakni sebesar 15 persen.
Menurut Ahok, khusus bagi penambahan jenis tarif pajak hiburan insidental tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan. "Karena saat ini pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental belum diatur secara tegas," kata dia.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi mengatakan kenaikan pajak ini untuk menambah pendapatan daerah dari pajak. Dia menyebutkan, tahun 2014 ini target pajak hiburan sebesar Rp 500 miliar. "Kami harapkan bisa mulai tarif baru tahun ini," kata dia.
Menurut Iwan, kenaikan pajak ini sebenarnya bisa dikenakan hingga 75 persen. Akan tetapi, pihaknya hanya akan mematok angka tertinggi sampai 35 persen. "Dari hiburan malam banyak social cost-nya, Tujuannya untuk mendapat pendapatan daerah, tapi bisa jadi instrumen pengendalian perilaku sosial," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung
Chappy Hakim: Indonesia Tak Cukup Beli Drone
Ide Gila Ahok Supaya Monas Tetap Asri
Dukung Jokowi, Anwar Fuady Tak Takut Dipecat
Pria Ini Dievakuasi Setelah Terjepit Batu 'Vagina'