Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Hiburan Tolak Rencana Kenaikan Pajak  

image-gnews
TEMPO/Hendra Suhara
TEMPO/Hendra Suhara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite menolak rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan. Menurut dia, hal tersebut memberatkan pengusaha.

"Kenaikan tersebut membuat industri ini terintimidasi," kata dia kepada Tempo, Rabu, 25 Juni 2014. Pasalnya, kenaikan pajak akan berimbas pada naiknya biaya operasional industri sehingga membuat keuntungan pengusaha bisa berkurang. "Sedangkan kami punya tanggung jawab untuk memperkerjakan tenaga kerja."

Bahkan, kata Adrian, kenaikan tersebut justru akan membuat pemasukan pajak ke daerah berkurang. "Karena akan mendorong pengusaha untuk tipu-tipu pajak," kata dia. Jika pajak hiburan yang dikenakan tidak terlalu besar, menurut dia, pemasukan pajak hiburan ke daerah bisa 100 persen. "Mereka enggak akan cari jalan pintas macam-macam."

Pemasukan daerah pun bisa berkurang ketika para pengusaha hiburan terpaksa tutup karena tingginya membayar pajak. Akhirnya, hal itu akan berdampak pada jumlah pemasukan pajak. "Pengusaha kalau sudah tak sanggup ya tutup saja," kata dia. Belum dilaksanakan pun, menurut Adrian, bisa mempengaruhi psikologis kerja para pengusaha dan menjadi ancaman tersendiri dalam usahanya.

Pemprov DKI mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dari pengajuan tersebut, tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen naik menjadi 15 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya yang semula 20 persen naik menjadi 35 persen. Tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa yang semula 20 persen juga naik menjadi 35 persen. Selain itu, ditambah tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental, yakni sebesar 15 persen.

Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Iman Satria mengatakan kenaikan pajak yang cukup signifikan tersebut bisa berdampak pada usaha hiburan di Jakarta. "Secara ekonomi, sangat berdampak pada cash flow masing-masing kegiatan usaha," kata dia. Dia pun mempertanyakan,apakah nantinya kenaikan pajak ini akan sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha atau menjadi beban konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut Iman meminta agar bila rancangan tersebut jika dilaksanakan, bisa dilakukan secara komprehensif, sistematis dan tidak hanya semata mengubah pasal terkait kenaikan persentasi pajak hiburan. "Harus tetap perhatikan juga aspek sosiologisnya, kata dia.

NINIS CHAIRUNNISA


Berita lainnya:
Video YouTube Ungkap Harrison Ford Marahi Menhut

Lecehkan Benyamin S., Acara YKS Trans TV Diprotes

Jogja Hip Hop Foundation Luncurkan Jogja Ora Didol


 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

44 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

56 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.


Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar
Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.