TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan pihaknya akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka pembakar juru parkir Monas, Pratu H, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD. Pratu H adalah pelaku pembakaran Yusri, 40 tahun, karena kurang memberikan setoran.
"Pratu H akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD," kata Andika dalam siaran persnya pada Sabtu, 28 Juni 2014. (Baca: Tukang Parkir Monas Diduga Dibakar Oknum TNI)
Pelaku pembakaran akan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Andika mengatakan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD melalui Polisi Militer Kodam Jaya telah menindaklanjuti dengan menahan dan memeriksa intensif Pratu H sejak malam kejadian berlangsung yakni Selasa malam, 24 Juni 2014.
Polisi Militer Kodam Jaya, ia melanjutkan, juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk AH, 23 tahun, yang merupakan teman Yusri dan berada di tempat kejadian saat peristiwa terjadi.
Hasil pemeriksaan itu, kata Andika, Pratu H dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Ia menyiram bensin dari botol air mineral ke wajah dan badan Yusri.
"Kemudian Pratu H menyulutnya dengan korek api gas. Sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin," ujarnya. (Baca: Tentara Pembakar Tukang Parkir Monas di POM Guntur)
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Lain
Simbol Nazi Ahmad Dhani Berpotensi Rusak Kebangsaan
Promosi Wisata Daerah Perbatasan dan Tertinggal
Penyanyi Ini Tawarkan Keperawanan ke Boko Haram