Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasien Sakit Jiwa di Jakbar Boleh Ikut Pilpres

image-gnews
Spanduk panjang membentang saat Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu melakukan aksi himbauan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Spanduk panjang membentang saat Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu melakukan aksi himbauan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

Kepala Bidang Medis Rumah Sakit Jiwa dr Soeharto Heerdjan, dr Desmiarti, SpKJ, mengatakan pihaknya belum menerima sosialisasi dari KPU soal pasien kejiwaan yang berhak memilih. Dia mengatakan saat ini ada sekitar 200 pasien dirawat di rumah sakit tersebut. Menurut dia, tidak semua pasien itu menderita penyakit kejiwaan berat sehingga harusnya diperbolehkan memilih.

Bahkan sebagian besar pasien itu juga mulai berangsur-angsur membaik kondisinya. Desmiarti pun menilai bahwa pasien-pasien tersebut sudah layak untuk memilih presiden. "Tapi kami tidak tahu kategori dan aturannya apa dari KPU karena tidak pernah mendapatkan informasi itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Kepala Panti Sosial Bina Laras Sosial Sentosa 4, Mariana, menyayangkan informasi yang dianggapnya terlambat itu. Menurut dia, surat edaran yang disampaikan oleh KPU terlambat sehingga sosialisasi dan persiapan dari pengurus panti juga tidak maksimal. "Surat baru diterima Kamis (3 Juli 2014) lalu, padahal harusnya 30 hari sebelum pencoblosan," katanya.

Mariana menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendata 300 penghuni panti tersebut. Namun waktu pemeriksaan yang cuma lima hari tidak memungkinkan untuk memastikan berapa orang yang dinyatakan layak untuk ikut pencoblosan hari ini.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ujar Mariana, ada 25 penghuni panti yang diperkirakan layak untuk ikut pilpres 9 Juli 2014. Hasilnya, mereka dinyatakan layak untuk ikut pemilu meski masih harus tetap mendapatkan perawatan. Sayangnya, surat rekomendasi dokter baru keluar kemarin sore atau beberapa jam sebelum pencoblosan.

Dengan waktu yang relatif singkat, Mariana tidak yakin 25 orang itu bisa menyalurkan hak suaranya. Pertimbangannya adalah waktu yang terlalu mepet sehingga proses pencoblosan itu pun batal bagi para pasien tersebut. "Kami tidak mau disebut memaksakan pemilihan dan dianggap menguntungkan salah satu calon," ujarnya. (Baca juga: Begini Ketua KPPS Jombang Ketahuan Bagi-bagi Uang)

DIMAS SIREGAR

Berita Lainnya:
Ahok Soal Pilpres: Jangan Golput, Nanti Menyesal
Telat Urus Formulir A5, Pemilih Terancam Golput
Kehilangan Hak Memilih karena Perseteruan RT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.