TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh Joko Widodo saat kembali aktif sebagai gubernur per 23 Juli 2014. Dua kemungkinan saran ini dibuat dengan pertimbangan kesibukan Jokowi akan tetap padat setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih. (Baca: Ahok: 23 Juli, Jokowi Kembali Jadi Gubernur)
"Beliau bisa memperpanjang cuti atau mengajukan pengunduran diri ke DPRD," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 21 Juli 2014.
Ahok menuturkan opsi pertama muncul menyusul kesibukan Jokowi menjelang pencalonan sebagai presiden sejak awal Juni 2014. Saat itu, beberapa agenda politik terpaksa diselipkan ke dalam hari kerja. Ahok berpendapat Jokowi kesibukan Jokowi akan lebih padat dibandingkan Juni 2014.
Syaratnya, kata Ahok, Jokowi harus kembali ke Balai Kota pada 23 Juli 2014 lusa untuk mengurus perpanjangan cutinya sekaligus menunjuk Ahok sebagai pelaksana harian. Sebab, surat keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan masa cuti Jokowi berakhir saat KPU mengumumkan presiden terpilih pada 22 Juli 2014. (Baca: Jokowi atau Prabowo Presiden? Ahok Disapa Gubernur)
Opsi kedua, Ahok berujar, masih berkaitan kesibukan Jokowi. Jokowi dapat mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta agar leluasa mengurus agenda setelah pengumuman. Namun, Ahok menyarankan Jokowi tak memilih opsi ini.
Menurut dia, sebaiknya Jokowi menunggu pengajuan pengunduran diri hingga 20 Agustus 2014 saat Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan mengenai hasil perhitungan kemungkinan diajukan. "Kalau sebelum itu terlalu berisiko," ujar Ahok. (Baca:Jokowi Batal Balik Jadi Gubernur Jika Ini Terjadi)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Comal Ambles, Biaya Perjalanan Sopir Membengkak
BlackBerry Bikin Fitur Asisten Pribadi Mirip Siri
Polri Imbau Warga Tak Datangi KPU
Ini Isi Pertemuan Fadel dengan Ketua Bawaslu
Israel Bantah Hamas Tangkap Serdadunya