TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menerima parsel atau bingkisan Lebaran. Alasannya, pemberian tersebut rentan disalahgunakan sebagai gratifikasi. "Saya tak usah banyak komentar lagi. Mereka tak boleh menerima apa pun," kata Basuki di Balai Kota, Kamis, 24 Juli 2014.
Basuki menuturkan keputusan tersebut juga berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikirim awal Ramadan lalu. Tak hanya larangan menerima parsel, pegawai juga dilarang Ahok--sapaan Basuki--memberikan bingkisan ke orang lain. Tujuannya, menghindari adanya perbedaan pemahaman maksud pemberian antara pemberi dan penerima.
Menurut Ahok, para pegawai dapat mengalihkan pemberian bingkisan itu ke panti asuhan atau panti jompo. Dengan begitu, niat untuk memberi bingkisan tetap terlaksana. "Berikan saja bingkisannya ke panti asuhan," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:|
Calon Menteri Kabinet Jokowi-JK Mulai Beredar
Hacker Cina Manipulasi Suara Golput di Pilpres?
Pemain Voli Ini Lebih Pantas Jadi Model