TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan memastikan dua orang yang dirazia petugas pekan lalu bukan pegawainya. Mereka diketahui sebagai pengemis yang memanfaatkan momen jelang Lebaran dengan memakai seragam petugas kebersihan dan meminta uang di jalanan.
"Banyak laporan seperti itu selama bulan puasa. Petugas kami tidak diizinkan meminta-minta di jalan," ujar Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Selatan Syarifuddin, Kamis, 31 Juli 2014. Ia menyatakan petugas kebersihan sudah mendapat gaji rutin yang dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.
"Jadi, bila ada yang begitu, kemungkinan besar gadungan. Kalau iya (petugas), akan kena sanksi," ujarnya.
Akhir pekan lalu, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan melakukan razia malam hari di sejumlah kawasan, antara lain Kebayoran Baru dan Senayan. Di dua tempat itu, diduga menjamur pengemis yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai petugas kebersihan.
"Minggu lalu kami tangkap dua orang. Sekarang kami tetap razia, apalagi musim pasca-Lebaran biasanya banyak pendatang," ujar Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Sudin Sosial Jakarta Selatan Miftahul Huda, Kamis, 31 Juli 2014.
Setelah sempat digelandang ke Panti Rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur, keduanya langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mereka berdua dilaporkan dengan pasal penipuan karena menggunakan seragam dinas untuk mengais keuntungan. "Ini menjadi peringatan bagi yang lain," ujarnya.
Dua pelaku dengan modus tersebut, Udin dan Rusmono, ditangkap Sabtu pekan lalu. Keduanya kena razia setelah beberapa warga melaporkan adanya petugas kebersihan yang meresahkan. Laporan tersebut diterima Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang langsung meminta jajarannya untuk mengatasi masalah tersebut.
"Malamnya kami razia dan ada dua orang tertangkap basah sedang mengganti baju (oranye) dengan tulisan Dinas Kebersihan," ujarnya.
Kabag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin menyatakan dua pengemis gadungan tersebut sudah ditahan di kantor polisi. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP. "Sekarang sedang kami proses," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Ribka Ingin Jadi Menkes, Beredar Petisi Penolakan
Dituding Tak Layak Jadi Menkes, Ini Jawaban Ribka
ICW Tolak Ribka Tjiptaning Jadi Menteri
Jokowi Prioritaskan Berantas Mafia Migas
Ini Teknik Mengetahui Dalang di Balik Situs Palsu