TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada terdakwa perusak surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Kelurahan Kaliabang, Kota Bekasi, Hartono. Hakim juga memberi hukuman denda Rp 12 juta subsider 2 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Firman Tambunan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 234 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Diberikan waktu tiga hari setelah putusan untuk banding," kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Mahmud Permana, Selasa, 12 Agustus 2014. Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan penjara.
Ia mengatakan terdakwa masih pikir-pikir setelah divonis. Namun, jika dalam waktu tiga hari tak melakukan banding, Kejaksaan Negeri Bekasi bakal mengeksekusi terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. "Untuk menjalani putusan," kata jaksa penuntut umum M. Noldy Aziz.
Pada proses pemilihan presiden 9 Juli lalu di TPS 41 Kaliabang Tengah ditemukan 30 surat suara rusak yang merupakan suara sah Jokowi-JK. Surat suara itu rusak karena dicoblos ulang, sehingga dalam satu surat suara terdapat dua lubang. Karena itu, Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang. Kuat dugaan pelanggaran itu disengaja.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri
Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas
Jenderal Moeldoko: Tak Ada Korupsi di TNI
TNI Ogah Diperiksa KPK