TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengultimatum para pengusaha Ibu Kota untuk menggunakan sistem pajak online. Jika tak menurut, ia tak segan-segan bakal menghambat usaha mereka. "Kami cabut saja izin usahanya jika tidak mau. Kami tidak takut kehilangan pengusaha," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jumat, 15 Agustus 2014.
Menurut Ahok, justru dengan menggunakan layanan online, pengusaha akan berbondong-bondong datang ke Ibu Kota untuk berinvestasi. Sebab, kata dia, investor tertarik menanamkan modalnya di suatu daerah jika sistem pajaknya transparan. Salah satu bentuk transparansi perpajakan adalah menggunakan sistem online. "Transparansi pajak membuat orang mau investasi. Sekarang investor tuh tidak perlu pakai uang pelicin, penyetir," ujarnya.
Ahok meminta agar Dinas Perpajakan segera menyelesaikan ribuan usaha yang belum menggunakan pajak online. Ahok memberi tenggat semua usaha harus menggunakan pajak online tahun depan.
Kepala Dinas Perpajakan Iwan Setiawandi mengaku masih memproses sisa usaha yang belum menggunakan pajak online. Ia mencatat ada sampai saat ini baru 4.150 usaha, dari total 11 ribu usaha, yang menggunakan pajak online. "Sesuai arahan Pak Wagub, tahun depan akan selesai," katanya.
Ia mengaku telah menjalin kerja sama dengan sembilan bank ihwal pajak online. Bank-bank itu di antaranya BRI, BRI Syariah, BCA, Mandiri, BII, dan lainnya. "Jadi mereka bisa bayar pajak via bank," kata Iwan.
Selain itu, ia mengaku tengah menjajaki kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Metro Jaya soal pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Nanti ke depan pajak kendaraan bermotor tidak usah ke Samsat tapi via bank."
ERWAN HERMAWAN
Baca juga:
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Begini Kehidupan Keagamaan di Korea Utara
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono