TEMPO.CO, Bekasi - Warga Kota Bekasi yang tanahnya akan terkena proyek dua rel ganda atau double double-track (DDT) Manggarai-Cikarang pada ruas Bekasi-Cikarang menolak melepas tanahnya dengan harga Rp 1,25 juta per meter persegi atau menurut patokan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Bekasi.
Alasannya, nilai tersebut amat kecil. “Kami meminta Rp 5 juta per meter,” kata Ahmad Dumyati, 50 tahun, warga Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kepada Tempo, Sabtu, 16 Agustus 2014. (Baca: Rel Empat Jalur Manggarai-Bekasi Dikebut Lagi)
Dia beralasan, lokasi tanah di Kampung Mede amat stategis. “Di pusat kota. Dekat dengan Pasar Baru, Terminal Bekasi, Stasiun Bekasi, perbankan, rumah sakit, dan akses jalan underpass,” ujar Dumyati. “Apalagi sertifikat sudah hak milik.” (Baca: Tujuh Perlintasan Kereta Api di Bekasi Ditutup)
Ia mengatakan luas tanah miliknya yang terkena proyek DDT tersebut mencapai 136 meter persegi. Tanah itu merupakan warisan dari kakeknya, sehingga saat ini dimiliki oleh generasi ketiga. "Dibangun TK dan majelis taklim," kata Dumyati.
Proyek double double-track Bekasi-Cikarang baru memasuki tahap pembebasan lahan dan pemasangan tiang listrik aliran atas (TLAA). Sedangkan proyek DDT ruas Manggarai-Bekasi sedang masuk proses pengurukan dan perataan tanah. Di beberapa titik sudah teronggok ratusan batang bantalan rel kereta api, sementara beberapa alat berat mulai meratakan tanah. Pembangunan empat lajur rel tersebut direncanakan rampung pada 2016. (Baca: Pemerintah Akan Bangun Stasiun di Bulak Kapal)
Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan harga tertinggi yang ditawarkan pemerintah Bekasi kepada warga yakni Rp 1,25 juta. Namun masyarakat belum setuju dan kukuh meminta harga yang diinginkan mereka. "Dimusyawarahkan lagi, mendorong warga berpikir logis," kata Jumhana.
Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi Sudarsono mengatakan ada tiga kelurahan yang terkena dampak proyek DDT, yakni Bekasi Jaya, Duren Jaya, dan Aren Jaya. Total tanah yang akan dibebaskan seluas 26.416 meter persegi. Dalam musyawarah dengan warga, baru ditawarkan harga pembukaan pertama.
"Harganya sudah di atas NJOP (nilai jual obyek pajak)," katanya. Ia menyebutkan nilai NJOP di Kota Bekasi rata-rata Rp 335 ribu per meter persegi. Karena itu, pihaknya meminta bantuan penyedia jasa appraisal. Jika tetap tak ada kesepakatan, pihaknya akan melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Pembayaran dari pemerintah melalui pengadilan," katanya. Jika tetap keberatan dengan harga appraisal, warga dapat melakukan banding sampai ada putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. "Target selesai pembebasan hingga Oktober," kata Sudarsono.
Kepala Divisi Tanah Satuan Kerja DDT, Berry Suryana, mengatakan proyek ini baru menyelesaikan elektrifikasi dari Bekasi ke Cikarang. Adapun tahap berikutnya ialah pembebasan lahan, lalu pembangunan konstruksi. "Target sudah lewat, mestinya 2012," ujarnya.
Ia mengatakan lahan yang digunakan untuk pembuatan dua rel baru selebar 22 meter. Adapun sisa lahan saat ini sekitar 10 meter. Karena itu, dibutuhkan lahan 12 meter lagi untuk proyek DDT hingga ke Cikarang.
ADI WARSONO