TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani, keduanya 19 tahun, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, menghadiri sidang tanpa didampingi pengacara. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2014. Keduanya mengikuti sidang secara bersamaan sekitar pukul 14.00 WIB. (Baca: Sejoli Pembunuh Ade Sara Ikuti Sidang Dakwaan)
Sejak turun dari mobil tahanan hingga digiring ke sel tahanan di pengadilan, baik Hafitd maupun Syifa tampak tak didampingi siapa pun. Tidak ada anggota keluarga ataupun pengacara yang menemani mereka. Sementara itu, kedua orang tua Ade Sara, Suroto dan Elisabeth Diana, hadir dalam sidang dengan didampingi puluhan rekan dan saudara mereka. Orang tua dan kerabat Ade Sara memakai kaus putih dengan sablon foto Ade Sara. (Baca: Mahasiswi BSI Bikin Film tentang Ade Sara)
Ketua majelis hakim Hapsoro setelah membuka sidang bertanya kepada Hafitd dan Assyifa. "Anda berdua tidak didampingi pengacara?" tanyanya. "Kalau tidak ada, pengadilan akan menunjuk penasihat hukum buat Anda berdua," ujarnya. (Baca: Pembunuh Ade Sara Belum Dijenguk, Pengacara 'Angkat Tangan')
Ditanya hakim, Hafitd menjawab sudah punya pengacara, namun penasihat hukumnya itu tidak dapat hadir dalam sidang hari ini. "Ada Pak, tapi berhalangan," katanya. Adapun Assyifa menjawab sudah punya pengacara, namun surat kuasanya belum jadi. "Belum ada surat kuasanya, Yang Mulia," jawabnya. (Baca: Begini Keluarga Pembunuh Ade Sara Minta Maaf)
Hapsoro kemudian memutuskan tetap melanjutkan sidang meski kedua terdakwa tidak didampingi pengacara. "Saya harap minggu depan kalian sudah didampingi penasihat hukum," ujarnya kepada kedua terdakwa. Hafitd dan Assyifa hanya mengangguk mendengar perintah hakim tersebut.
Hafitd dan Assyifa didakwa melakukan penyiksaan berujung kematian terhadap Ade Sara, teman mereka semasa bersekolah di Sekolah Menengah Atas Negeri 36, Jakarta Timur. Mereka melakukan aksi keji itu karena motif cemburu pada Maret lalu. Ade Sara sendiri diketahui pernah berpacaran dengan Hafitd.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 353 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri