TEMPO.CO, Bekasi - Henry Malino Samosir, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, dicopot dari jabatannya. Alasannya, pejabat eselon III tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai pegawai, yakni menyelewengkan dana insentif hansip sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Jabatan struktural sudah dicopot," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 21 Agustus 2014. Ia mengatakan Henry telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. "Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan khusus," ujar dia.
Menurut dia, dalam Pasal 4 di peraturan itu disebutkan berbagai sanksi, di antaranya penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan. Indikasi bahwa Henry melakukan tindakan pidana pun kini telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. "Kami hanya sebatas sanksi pegawai," ujar dia.
Hasil pemeriksaan khusus inspektorat, Henry telah menyelewengkan dana insentif untuk 1.736 anggota linmas di Kota Bekasi. Nilainya sebesar Rp 1 miliar lebih. Dari jumlah itu baru sekitar Rp 741 juta yang dikembalikan. Adapun sisanya Rp 300 juta lebih belum dikembalikan. "Diminta menyelesaikan kewajibannya," tambah Rahmat.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bekasi Ade Hermawan mengatakan kejaksaan baru mengumpulkan bukti awal dugaan tindak pidana oleh Henry Malino Samosir. "Kami sudah mendatangi kantor Satpol PP untuk mendapatkan alat bukti," ujar Ade.
Ia menyebutkan Henry bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara. "Kalau dia tidak mau mengakui, yang penting ada bukti kuat," ujar dia. Henry sendiri belum diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS