TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa surat-surat kepemilikan tiga unit truk Unimog yang digunakan demonstran pendukung calon presiden Prabowo Subianto di sekitar Mahkamah Konstitusi, pada Kamis, 21 Agustus 2014. Mobil semi militer itu menggunakan pelat nomor Bandung dan Priangan Timur. (Baca: Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK)
Dari pengecekan rangka mesin, polisi memastikan mobil-mobil tersebut tak terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya. "Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Pendemo di MK Akan Ditagih Biaya Kerusakan Taman)
Dalam aksi unjuk rasa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi itu, polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai provokator. Mereka adalah AS, AT, MD, dan RM. Keempatnya masih dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sejak semalam. "Segera kami ditentukan statusnya," ujar Rikwanto. (Baca: Demo Pro-Prabowo Rusuh, Pot dan Tanaman Hancur)
Rikwanto menyatakan keempatnya terancam jerat pasal pengerusakan dan memprovokasi massa. AT, 62 tahun, misalnya, menurut Rikwanto, melakukan perusakan dengan cara menerobos kawat berduri polisi menggunakan truk Unimog yang dikendarainya. (Baca juga: Jokowi Imbau Pendukung Prabowo Tak Rusak Taman)
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Jokowi dan JK Mulai Silang Pendapat Soal Kabinet
Usai Sidang MK, Adik Prabowo Mantu