TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan sebuah mobil mewah Lamborghini dengan pengemudi bernama Kevin, 28 tahun. Mobil itu ditahan karena tak memiliki surat-surat lengkap. "Saat ini sudah berada di Mapolda Metro Jaya," ujar Kasubdit Penegakan Hukum AKBP Hindarsono, Sabtu, 30 Agustus 2014.
Ia menyatakan penahanan dilakukan pada Jumat malam lalu saat digelar razia di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Kami jaring karena razia, pengemudi tak bisa menunjukkan surat-surat," ujarnya. Akibatnya, mobil bernomor polisi B-8-R itu harus mendekam di kantor polisi. (Baca: Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar)
Polisi menyatakan kasus kepemilikan mobil mewah tanpa surat-surat lengkap akan ditangani oleh dua direktorat. "Ini juga melibatkan Ditreskrimum," ujarnya. Hal ini dilakukan untuk menyelidiki bagaimana mobil-mobil mewah itu bisa masuk dan didapatkan oleh pengemudi di Indonesia tanpa surat yang sah. (Baca: Polda Telusuri SKPKB Lamborghini Milik Haji Lulung)
Kasus yang sama berlaku untuk Lamborghini hijau milik Abraham Lunggana. Politikus Partai Persatuan Pembangunan yang akrab dipanggil Haji Lulung itu membawa mobil mewahnya saat dilantik pekan lalu. Ketika dicek, mobil mewah tersebut tak terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Yang ini (Lamborghini putih) sudah diserahkan ke Ditreskrimum, sementara mobil Lulung masih dalam penyelidikan," ujarnya. Polisi mengancam, bila menemukan mobil Lulung berkeliaran di jalan, akan langsung dilakukan penahanan tanpa tilang.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Ini Sebab Ahok Suka Djarot Syaiful Hidayat
Ini 8 Anggota ISIS yang Mirip Pemenggal Jurnalis AS
BBM Bersubsidi Seret, Jokowi Disalahkan
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Ahok Pastikan Maju Lagi 2017