Rudi (bukan nama sebenarnya), seorang biro jasa pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) di Jakarta Selatan, punya cerita soal nomor cantik kendaraan. Menurut dia, nomor cantik atau nomor pilihan bisa dipesan sesuai dengan keinginan konsumen. “Asalkan belum dipakai pemilik kendaraan lain,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Permintaan akan nomor khusus belum mencakup biaya resmi, seperti bea balik nama atau pajak lainnya yang tertera dalam STNK. Dengan kata lain, biaya tersebut bisa disebut sebagai biaya pengurusan nomor kendaraan. Menurut Rudi, pilihan nomor dan huruf juga menentukan besaran biaya. Misalnya, biaya untuk dua angka dengan dua huruf di belakang berbeda dengan tarif untuk tiga angka dengan dua huruf di belakang. “Kisarannya sekitar Rp 4-6 juta per pelat nomor,” tutur Rudi.
Biaya yang dikeluarkan bakal bertambah jika pemilik mobil menginginkan pelat nomor dengan tiga angka dan tiga huruf di belakang. “Misalnya, B-279-ANY sekitar Rp 8 juta,” kata Rudi. Sedangkan tarif pelat khusus dengan satu angka dan dua atau tiga huruf di belakang, seperti B-1-NA atau B-1-JI, menurut Rudi, bisa mencapai Rp 20 juta.
Lama cepatnya pengurusan pelat nomor kendaraan bergantung pada jenis mobilnya. Menurut Airin, seorang karyawan penjualan mobil mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, kebanyakan konsumen yang membeli mobil di tempatnya memesan pelat nomor cantik. “Mereka ingin nomor mobilnya berbeda dengan mobil kebanyakan,” kata Airin, yang getol menawarkan mobil mewah impor jenis Vellfire, Rubicon, Harrier, Mercy SLK, sampai Ferrari.
Dalam sebulan, showroom-nya menjual sekitar 20 unit mobil mewah dengan kisaran harga Rp 1-4 miliar. Rata-rata biaya pengurusan pelat nomor khusus, kata Airin, adalah Rp 8-20 juta per unit.
Selanjutnya: ke mana duit pengurusan pelat nomor cantik mengalir?