TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge menjadi tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswa RW. Penetapan ini setelah kepolisian merasa memiliki cukup bukti. (Baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. "Penyidik melalui mekanisme gelar perkara menetapkan Sitok sebagai tersangka," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Kejanggalan Kasus Pencabulan Versi Sitok dan Kasus Sitok Terancam Berhenti di Tengah Jalan)
Heru mengakui, cukup lama bagi kepolisian untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. Sebab, pihaknya membutuhkan banyak keterangan dari saksi ahli. "Kami butuh keterangan dari mereka untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," tuturnya. Ada lima saksi ahli yang diperiksa polisi, yaitu ahli kriminologi, hukum pidana, psikologi, psikiater, dan antropologi hukum. (Baca: Nasib Sitok Ditentukan Satu Saksi Ahli)
Atas perbuatannya itu, Sitok disangkakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 tentang Persetubuhan di Luar Nikah, dan Pasal 294 ayat (2) tentang Pencabulan. Hal ini karena Sitok dianggap telah melakukan persetubuhan dengan wanita di luar nikah dan pencabulan yang dilakukan guru terhadap muridnya. (Baca: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal dan Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)
Sebelumnya, pelaporan terhadap Sitok dilakukan RW pada November 2013. Sastrawan itu dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persetubuhan dengan RW hingga hamil. Namun kasus ini tidak berjalan mulus. Hampir satu tahun berjalan, Sitok baru ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, sempat berembus kabar bahwa kasus ini akan di-SP3 (surat pemberhentian penyelidikan) karena lemahnya bukti-bukti. (Baca pula: Dua Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Sitok Srengenge)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Investor Tunggu Sikap Politik Megawati
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR
Pertemuan Usai, Jokowi Tak Sebut Nama Ketua MPR
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0