Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Sitok sebagai Tersangka

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sitok Srengenge. TEMPO/Zulkarnain
Sitok Srengenge. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge menjadi tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswa RW. Penetapan ini setelah kepolisian merasa memiliki cukup bukti. (Baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. "Penyidik melalui mekanisme gelar perkara menetapkan Sitok sebagai tersangka," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Kejanggalan Kasus Pencabulan Versi Sitok dan Kasus Sitok Terancam Berhenti di Tengah Jalan)

Heru mengakui, cukup lama bagi kepolisian untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. Sebab, pihaknya membutuhkan banyak keterangan dari saksi ahli. "Kami butuh keterangan dari mereka untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," tuturnya. Ada lima saksi ahli yang diperiksa polisi, yaitu ahli kriminologi, hukum pidana, psikologi, psikiater, dan antropologi hukum. (Baca: Nasib Sitok Ditentukan Satu Saksi Ahli)

Atas perbuatannya itu, Sitok disangkakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 tentang Persetubuhan di Luar Nikah, dan Pasal 294 ayat (2) tentang Pencabulan. Hal ini karena Sitok dianggap telah melakukan persetubuhan dengan wanita di luar nikah dan pencabulan yang dilakukan guru terhadap muridnya. (Baca: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal dan Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)

Sebelumnya, pelaporan terhadap Sitok dilakukan RW pada November 2013. Sastrawan itu dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persetubuhan dengan RW hingga hamil. Namun kasus ini tidak berjalan mulus. Hampir satu tahun berjalan, Sitok baru ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, sempat berembus kabar bahwa kasus ini akan di-SP3 (surat pemberhentian penyelidikan) karena lemahnya bukti-bukti. (Baca pula: Dua Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Sitok Srengenge)

NINIS CHAIRUNNISA


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan



Berita Terpopuler:
Investor Tunggu Sikap Politik Megawati 
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR 
Pertemuan Usai, Jokowi Tak Sebut Nama Ketua MPR 
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0  





 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

24 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

27 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

28 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

30 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

31 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

43 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

48 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

49 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

50 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual