TEMPO.CO, Bogor - Mayat bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tempat sampah di Kampung/Desa Gunungputri, RT 05 RW 09, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Badan bayi gosong karena terbakar. Menurut Kepala Polisi Sektor Gunung Putri Komisaris Edwin Affandi, mayat bayi ditemukan, Selasa petang, 7 Oktober 2012. "Saat ini jenazah sudah dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Edwin, Rabu, 8 Oktober 2014.
Ia mengatakan mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan Trisno, pedagang satai yang tengah melintas di lokasi. Trisno melihat sesosok yang mencurigakan yang hangus terbakar bahkan sebagian sudah berbentuk tengkorak. "Dia yakin itu mayat bayi karena masih ada ari-ari yang belum terbakar," ujar Edwin.
Trisno, menurut Edwin, langsung menginformasikan penemuan tersebut pada warga sekitar dan diteruskan ke polisi. Polisi Sektor Gunung Putri langsung mendatangi lokasi dilakukan penyelidikan. Polisi lalu mengumpulkan bahan dengan mencari informasi kepada bidan-bidan yang di lingkungan tersebut.
Diperoleh informasi bahwa ada warga yang baru melahirkan tiga hari yang lalu. "Dari keterangan sejumlah saksi kami menemukan titik terang bahwa ada salah seorang warga sekitar yang hamil dan baru melahirkan, akan tetapi bayinya tidak ada di rumah," kata Edwin.
Dari informasi tersebut diketahui bahwa perempuan yang baru melahirkan tersebut berinisial N, 18 tahun, warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari tempat sampah ditemukannya bayi tersebut. Menurut Edwin, perempuan itu masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMU). Kebetulan, rumah N berdekatan dengan lokasi penemuan mayat bayi yang berjarak sekitar 20 meter. "Kami lakukan pemeriksaan ternyata benar ibu si bayi adalah N," kata Edwin.
Saat ditemui polisi, N tampak kaget, dan tak lama kemudian pingsan karena menahan rasa sakit seusai melahirkan. "Karena kondisinya lemah, N dibawa ke RSUD Cibinong," kata dia. Hingga saat ini, polisi belum bisa meminta keterangan N. Polisi juga belum bisa memastikan apakah bayi tersebut dibakar langsung oleh pelaku atau hanya dibuang ke tempat sampah. "Kami baru mendapatkan keterangan dari N bahwa dia melahirkan tiga hari lalu," katanya.
Dalam kasus ini, Edwin mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 341 dan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
M. SIDIK PERMANA
Baca juga:
Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Jatinegara
Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Kali Sunter
Berita lain:
Kasus Bunuh Diri di Menara BCA, Keluarga Histeris
Pria Loncat dari Menara BCA, Apa Penyebabnya?
Pria Bunuh Diri di Menara BCA, Ini Identitasnya
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi