TEMPO.CO, Jakarta - Novel Bamukmin, Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, ditetapkan sebagai tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai hari ini. (Baca: Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya)
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan Novel sempat diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Seusai pemeriksaan, Novel ditetapkan sebagai tahanan. "Ancaman hukumannya 5-8 tahun penjara," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Oktober 2014.
Novel menjadi kordinator lapangan demonstrasi FPI menolak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta pada Jumat pekan lalu ini berujung kericuhan.
Polisi sempat menetapkan Novel sebagai buron. Ia lalu datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri pada Rabu sore, 8 Oktober 2014, dengan didampingi kuasa hukumnya. Menurut kuasa hukumnya, Novel baru menyerahkan diri karena pergelangan kakinya mengalami cedera. (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas)
Rikwanto juga mengatakan polisi sedang menyelidiki adanya demonstran dari luar Jakarta yang turut melakukan aksi anarkistis. "Sedang kami dalami otak pelaku dan sponsor dari demonstran daerah tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di tempat yang sama.
Rikwanto menuturkan Novel dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan, pengeroyokan, dan perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman 5-8 tahun penjara.
HERMAWAN SETYANTO
Terpopuler
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
PDIP Serang Balik Hashim Soal Jokowi
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya