Suami Hawariah, Muslim Baharudin, 46 tahun, murka melihat rumah dan tanah warisan orang tuanya itu diambil paksa oleh pemerintah. Dengan mengangkat surat-surat tanah itu, dia menegaskan bahwa dia bukan pedagang yang menyewa kios di sana, tapi pemukim asli. "Saya punya semua surat-suratnya. Tanah saya dicuri!" katanya.
Surat-surat yang dibawa Muslim, di antaranya, girik tanah, akta kepemilihan tanah dari kelurahan, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan pada 2012. Dalam surat-surat itu, tanah seluas 2.385 meter persegi itu tercatat sebagai milik Maspiah binti Suraidin, ibu kandung Muslim. Rencananya, Muslim akan melaporkan kejadian itu ke Markas Besar Polri di Jakarta. "Saya akan menuntut semuanya," katanya.
Muslim tidak habis pikir kenapa petugas menipu mereka dengan mengatakan rumah mereka tidak akan dibongkar. Padahal, jika petugas meminta baik-baik, dia dan keluarganya akan mau pindah dengan catatan mendapat ganti rugi. "Kalau mereka mau kasih toleransi sehari saja, kami akan terima," katanya. Namun nasi sudah menjadi bubur. Kenyataannya, petugas membongkar rumah mereka dengan tidak manusiawi. "Bagaimana perasaan anak-anak saya? Wali Kota harus bertanggung jawab."
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Depok telah mengusir ratusan pedagang di Terminal Depok dengan merobohkan 150 kios dan 180 lapak pedagang kaki lima, Rabu, 8 Oktober 2014. Pengosongan lahan itu adalah langkah awal revitalisasi Terminal Terpadu Depok yang diidam-idamkan Pemerintah Kota Depok yang dipimpin Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. Terminal itu nantinya akan dilengkapi pusat grosir dan apartemen yang bisa memanjakan warga Depok yang berkepentingan terhadap terminal tersebut. Selain itu, bangunan terminal akan tersambung dengan Stasiun Depok Baru yang berada di belakangnya.
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing
Tak Sreg dengan Taufik, Ini Cawagub Pilihan Ahok