TEMPO.CO, Jakarta - Sitok Srengenge meminta polisi melakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan perempuan berinsial RW. Tes ini penting untuk memastikan apakah anak yang dilahirkan perempuan itu benar-benar anak kandungnya. "Uji biologis ini untuk mengetahui ada tidaknya kesamaan genetik," kata Feryan H. Nugroho, pengacara Sitok, Kamis, 23 Oktober 2014.
Feryan memastikan tes DNA itu diperlukan untuk keadilan anak di masa depan. "Pak Sitok sanggup menyatakan minat untuk merawat anak itu," kata Feryan. Permintaan tes DNA itu diajukan setelah Sitok mendengar RW bakal memberikan hak asuh anak tersebut kepada orang lain. "Sekali lagi ini klien kami ingin tanggung jawab."
Sitok dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi berinisial RW. Mahasiswi itu mengaku beberapa kali disetubuhi Sitok hingga hamil. Dia kemudian melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. (baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)
Polisi menetapkan Sitok sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Sepekan kemudian, penyair itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama.
Polisi menjerat Sitok menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
ERWAN HERMAWAN
Berita lain:
Ini Bocoran Struktur Kabinet Jokowi
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet
Rilis Menteri Batal, Mega Gelar Rapat Rahasia