TEMPO.CO, Bekasi - Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus korupsi sempat keluyuran meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, mengatakan dirinya dan beberapa rekan bertemu dengan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pada Senin malam, 27 Oktober 2014.
"Saya ketemu dan makan malam bersama di Rumah Makan Ampera, Jakarta Selatan," kata Sirra kepada Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. Namun Sirra enggan menjelaskan materi pembicaraan dengan Mochtar selama satu jam tersebut.
"Saya ditelepon dan beliau minta ketemuan. Saya bilang jam 7 malam. Intinya, Pak Mochtar konsultasi," ujarnya. Dia mengaku tidak menanyakan lebih detail status terpidana 6 tahun itu ketika meninggalkan LP Sukamiskin.
Sirra hanya menyebutkan kalau saat ini Mochtar memiliki banyak kegiatan sosial di luar, sehingga ada peluang memperoleh asimilasi--pembinaan untuk terpidana dengan memberi kelonggaran berbaur dengan masyarakat.
"Kalau dilihat Pak Mochtar bisa keluar pasti sedang proses asimilasi, beliau boleh keluar selama sembilan jam, kecuali hari Ahad dan hari libur nasional," tuturnya. Setelah makan malam bersama itu, kata Sirra, Mochtar langsung pamit untuk kembali ke LP Sukamiskin.
Mochtar terjerat berbagai perkara korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Di antaranya, perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.
Dia juga terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa memutuskan Mochtar bebas murni. Namun Mahkamah Agung, melalui sidang kasasi pada Maret 2012, membatalkan putusan tersebut. (Baca: Pengadilan Tipikor Bebaskan Walikota Mochtar Mohamad)
MA menyatakan Mochtar terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta. (Baca: Inilah Perjalanan Kasus Wali Kota Bekasi)
HAMLUDDIN
Baca juga:
Esteban Vizcarra: Semen Padang Harus Menang
Vinson, Perawat Kedua AS yang Bebas dari Ebola
Tonton Siaran Ulang, Pesepak Bola Gajah Menunduk
Komitmen Gudang Garam pada Eks Buruh Dinilai Bagus