TEMPO.CO, Jakarta - Ibu tersangka penghina Presiden Joko Widodo, Mursidah, 49 tahun, tak curiga ketika empat lelaki berbadan tegap dan berbaju bebas masuk ke dalam rumahnya untuk mencari putra sulungnya, Muhamad Arsad (MA), 23 tahun. "Saya enggak tahu itu polisi, kakak saya sempat ngomong gini 'ada om-om cakep-cakep banget, pada mau ke mana'," ujar Mursidah saat ditemui di rumah kontrakannya di Jakarta Timur, Rabu, 29, Oktober 2014. (Baca: Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap)
Namun saat tiba di dalam rumah Mursidah, ucapan keempat lelaki ini membuat perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pengupas bawang di Pasar Kramat Jati itu, terkejut. "Imen mana Imen (nama panggilan Arsad)?," kata Mursidah menirukan perkataan polisi yang datang pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Mursidah terperangah. Seorang polisi kemudian menyodorkan surat penangkapan dan ada pula yang menunjukkan gambar di ponsel. (Baca: Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri)
Lantaran takut, Mursidah menjawab Arsad tidak ada di rumah. Padahal, Arsad sedang tidur di kamar setelah mengantar dua adiknya ke sekolah. Polisi tak percaya. Dengan nada membentak Mursidah, mereka mengatakan, "Tadi saya lihat dia ke sini, habis nganter ke sekolah. Dia pake jaket putih." (Baca: Ibu Penghina Jokowi: Mohon Maaf Bapak Presiden)
Tak bisa mengelak lagi, Mursidah menunjukkan di mana Arsad tidur. Saat itu pula Arsad yang bekerja sebagai tukang tusuk sate digelandang ke mobil polisi. Mursidah mengamuk ketika anaknya hendak dibawa petugas. Dia membuang barang-barang di rumahnya dan sempat lari ke tepi Kali Cipinang yang berjarak lima meter dari depan kontrakannya. "Saya mau bunuh diri, saya mau loncat ke kali," kata Mursidah. (Baca juga: Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi)
Seorang polisi mencegahnya. Petugas itu berkata, "Ibu tenang, saya mau ngelindungin anak ibu." Mendengar itu, Mursidah jadi agak tenang. Arsad kemudian dibawa ke tahanan Mabes Polri. Arsad dijerat pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara. (Baca juga: Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)
Baca Juga:
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Ahok: Soal Sampah, Orang Jakarta Tak Beriman
Kata Fahri Hamzah Soal Kenaikan Harga BBM