TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian ternyata sudah menangkap tiga pengelola akun @TrioMacan2000. Selain Edi Syahputra dan Raden Nuh, polisi juga menangkap Hari Koeshardjono pada Jumat, 31 Oktober 2014.
"Dia ditangkap sebelum penangkapan RN (Raden Nuh)," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 November 2014.
Penangkapan terhadap Hari masih terkait dengan kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Edi dan Raden. Namun, Duha tak menyebutkan lokasi penangkapan Hari. Saat ini pihaknya masih menelusuri aliran dana yang diperoleh dari pemerasan tersebut.
Kasus pemerasan ini dilaporkan oleh manajemen PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) pada pertengahan Oktober lalu. Dalam laporannya, manajemen menyebutkan pemilik akun @TrioMacan2000 meminta pejabat Telkom untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah. (Baca: Perusahaan Ini yang Laporkan @TrioMacan2000 ke Polisi)
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap Edi Syahputra pada 28 Oktober 2014. Selang tiga hari kemudian giliran Hari yang diringkus. Sedangkan Raden baru ditangkap 2 November 2014. (Baca: Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Sebelumnya:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita