Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta di Balik Pembunuhan Manajer Cantik

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Rani Heryani. Istimewa
Rani Heryani. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Rany Heriyani, 33 tahun, ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa, 4 November 2014. Perempuan berparas cantik itu tewas dibunuh di rumahnya di Cluster Tre Vista Residence Blok B4 Nomor 33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Bekasi, Ajun Komisaris Ardi Rahananto, mengatakan manajer pemasaran di sebuah perusahaan swasta itu diduga dibunuh oleh Surono Tri Mulyo alias Tri alias Ono alias Jawir. Surono ditangkap di rumahnya di Taman Wisma Asri, Bekasi Utara. (Baca: Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang)

Berikut ini empat fakta yang berhasil dirangkum di balik pembunuhan Rany.



1. Adik Ipar Korban
Surono, tersangka pembunuh Rany, ternyata bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu, Surono adalah mantan adik ipar korban. Rini, adik Rany, adalah bekas istri siri Surono. (Baca: Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik)

Penangkapan Surono bermula dari keterangan keluarga yang mencurigai korban pernah berkomunikasi dengan lelaki berinisial RA lewat Facebook. "Ternyata RA identitas palsu Surono," kata Ardi di Markas Polsek Babelan, Bekasi, Kamis, 6 November 2014.



2. Luka Tusuk dan Sayat
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Bekasi, Ajun Komisaris Ardi Rahananto, mengatakan ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh Rany. Menurut Surono, tusukan pisau itu ia hunjamkan ke leher Rany lantaran panik melihat wanita itu tiba-tiba sadarkan diri dari pingsannya.

Menurut Surono, dirinya terpaksa membunuh Rany lantaran bekas kakak iparnya itu enggan menuruti kemauannya untuk membantu menyelesaikan masalah utang piutang antara Surono dan Rini. "Tidak dapat tanggapan, malah dia bilang, 'Itu, kan, urusan kalian'," kata Surono di Polsek Babelan.



3. Ditemukan Nyaris Telanjang
Kepala Kepolisian Sektor Babelan Ajun Komisaris Ardi Rahananto mengungkapkan, saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi membusuk dan nyaris telanjang. "Dibunuh empat hari sebelum ditemukan," kata Ardi di Markas Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis, 6 November 2014.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Riyan. Karena ada kecurigaan korban dibunuh, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Riyan curiga karena pada 1 November lalu, saat orang tuanya pulang haji, korban tak datang, bahkan sampai empat hari tidak ada kabar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan



4. Masalah Utang Piutang
Pembunuhan yang diduga dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Surono Tri Mulyo, terhadap Rany Heriyani, diduga dilatarbelakangi perkara utang. Menurut Kepala Polsek Babelan Ajun Komisaris Ardi Rahananto, selain motif utang, polisi masih mendalami motif lain. (Baca: Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi)

Menurut Surono, dirinya terpaksa membunuh Rany lantaran bekas kakak iparnya itu enggan menuruti kemauannya untuk membantu menyelesaikan masalah utang piutang antara Surono dan Rini. "Tidak dapat tanggapan, malah dia bilang, 'Itu, kan, urusan kalian," kata Surono di Polsek Babelan.

Adik mendiang Rany Heryani, Rini, mengatakan dirinya tidak pernah memiliki utang kepada Surono Tri Mulyo alias Tri alias Ono alias Jawir. Rini menegaskan justru Surono yang berutang dengan mantan bosnya sekitar Rp 50 juta. "Itu urusan dia (tersangka) membantu orang mengurus CPNS ke mantan bos saya," kata Rini.  

ADI WARSONO | BOBBY CHANDRA

Topik terhangat:
TrioMacan | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Pengganti Ahok

Baca Berita Terpopuler Lainnya
9 Perempuan Berpengaruh Versi Forbes  
Kronologi Penembakan di Rumah Amien Rais  
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi  
Tidur di Rapat Paripurna, Adian: Itu Leyeh-leyeh
Pembunuh Pasangan Penghina Quran Ditangkap  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuh George Floyd Ditikam 22 Kali oleh Napi di Penjara

1 hari lalu

Suasana peringatan kematian George Floyd di Brooklyn, New York, 25 Mei 2021. Ribuan warga turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati setahun kematian George Floyd. REUTERS/Jeenah Moon
Pembunuh George Floyd Ditikam 22 Kali oleh Napi di Penjara

Terpidana kasus pembunuhan terhadap George Floyd, ditikam di penjara berkali-kali oleh mafia Meksiko.


Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

3 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya menghabisi nyawa Muhammad Naufal Zidan di kamar kos, Agustus lalu.


Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Kronologi Pembunuhan Lansia di Bekasi oleh Sepupunya, Diawali Cekcok yang Berujung Pelaku Naik Pitam

Pelaku pembunuhan terhadap sespupunya sendiri itu telah ditangkap dan ditahan di Polsek Babelan Bekasi.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

6 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

6 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ada Aroma Cemburu di Balik Pembunuhan Lansia di Bekasi

Pembunuhan terhadap Sumantri, 78 tahun oleh sepupunya sendiri Midan, 64 tahun dilatari masalah cemburu dan istri.


Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

6 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI.


Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan di Antara 2 Lansia Bersaudara di Bekasi, Polisi: Dilakukan Spontan

Kasus pembunuhan terjadi di antara dua lansia bersaudara di Kampung Belendung, Babelan, Kabupaten Bekasi.


Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

13 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Cs Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Akan Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Sidang tuntutan terhadap anggota Paspampres cs pelaku pembunuhan Imam Masykur akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.


Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

13 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

Hakim bertanya ke anggota Paspampres, bila tidak niat membunuh, mengapa Imam Masykur tidak dibawa ke rumah sakit tapi malah dibuang ke sungai.