TEMPO.CO, Jakarta- Pemilik sekaligus administrator akun Twitter @TM2000Back atau @Triomacan2000, Raden Nuh, berencana melaporkan balik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono ke Markas Besar Kepolisian. Abdul dan Trenggono merupakan bos dan rekanan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Tower Bersama Grup (TBIG) yang melaporkan Raden Nuh atas tuduhan pemerasan. (Baca: Proposal Ditolak Jokowi, @Triomacan2000 Memfitnah)
Alasan Raden melaporkan balik keduanya yaitu karena ia merasa dibungkam terkait pemberitaan dugaan korupsi pada akuisisi TBIG oleh Telkom. Raden juga menduga ada skenario pemerasan yang dilakukan oleh Abdul dan Trenggono. "Akan kami laporkan balik dengan delik tuduhan fitnah dan sangkaan palsu," kata Raden lewat suratnya yang dibacakan oleh kuasa hukum Edi Junaedi, Jumat, 7 November 2014. (Ini Alasan Gus Solah Sebut TrioMacan2000 Licin)
Raden menyatakan, Abdul dan Trenggono sempat marah besar dan mengancam akan menghabisi nyawanya karena berita tersebut terus dimuat di Asatunews.com. Sejak 10 Oktober 2014, Asatunews.com memang terus memberitakan dugaan pelanggaran hukum terkait akuisisi 13,7 persen saham TBIG oleh PT Telkom. Informasi ini juga terus digulirkan oleh para admin twitter @TM2000Back. (Baca: Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita)
Tak lama setelah itu, salah satu admin twitter itu, Edi Saputra ditangkap polisi karena diduga memalak bos PT Telkom. Sedangkan, Raden Nuh dan Hari Koes dilaporkan mengompas bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Satar diminta menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dan Rp300 juta secara bertahap.
Namun, menurut pernyataan Raden Nuh, permintaan uang tersebut sebenarnya merupakan tagihan pada tunggakan uang operasional yang seharusnya dibayar Abdul Satar dan Trenggono. Sejak Juli 2013, keduanya rutin menyetor uang ke Asatunews.com sebagai tanggung jawab kepemilikan 51 persen saham dan upaya membesarkan media tersebut. (Baca: @TrioMacan2000 Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pencurian)
"Ini ada rekayasa dari pihak AS. Ada waktu antara penyerahan uang dengan pelaporan kasus pemerasan tersebut, kenapa baru dilaporkan?" ujar Edi Juanedi. Oleh karena itu, dalam pekan ini, Edi akan melapor ke kepolisian agar Satar dan Trenggoni dijerat pasal 317 dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
PUTRI ADITYOWATI
Baca berita lainnya:
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang
Yusril Ihza Kritik Tiga Kartu Jokowi
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi
Dibilang Makan Gaji Buta, Fadli Zon Tantang Ruhut