TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara pelawak Kabul Basuki alias Tessy, Taufik Husni, mengatakan akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Surat itu akan diantar ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Senin, 10 November 2014.
Taufik berharap permohonan dalam surat itu akan dikabulkan oleh kepolisian. "Saya punya tiga alasan kuat yang saya tuliskan di surat itu kenapa Tessy harusnya direhabilitasi saja. Tentunya selain alasan karena dia hanya sebagai pengguna, bukan pengedar," ujarnya. (Baca juga: Polisi Belum Bisa Periksa Tessy)
Pertama, faktor kemanusiaan. "Tessy sampai punya niat bunuh diri saking ketakutannya saat ketahuan menggunakan narkoba," tuturnya. (Baca: Tessy Tenggak Cairan Pembersih karena Malu)
Kedua, faktor usia. "Umur Tessy saat ini 66 tahun. Harusnya bisa menjadi pertimbangan polisi," kata Taufik. Faktor terakhir adalah peran Tessy saat ini, yakni sebagai tulang punggung keluarga. (Baca juga: Psikis Tidak Stabil, Tessy Suka Menangis)
Menurut ia, surat itu bukan berarti menghentikan proses hukum terhadap kliennya. "Proses hukum tetap kami jalani. Tapi saya dan keluarga Tessy ingin dia diprioritaskan untuk rehabilitasi dulu."
INDRI MAULIDAR
Berita lain:
Kecelakaan, Wartawan Tempo Wafat
Jokowi Mempelajari Infrastruktur Maritim Cina
Kaesang Tolak Nadine, Jessica, dan Elaine