TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyebutkan pimpinan Front Pembela Islam, M. Rizieq Shihab, bisa terkena tindak pidana penghasutan karena sejumlah perkataannya dalam demonstrasi menolak Basuki Tjahaja Purnama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, syaratnya, Ahok harus melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
"Harus ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan," ujarnya kepada Tempo, Senin, 10 November 2014.
Front Pembela Islam kembali menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. Pada aksi ini, pimpinan FPI, M. Rizieq Shihab, meneriakkan nada-nada provokasi dan penghasutan. Salah satunya adalah akan melempari Ahok jika mantan Bupati Belitung Timur itu blusukan. Mereka menolak Ahok karena agama yang dianutnya.
Rikwanto mengatakan polisi tak bisa langsung menangkap Rizieq meskipun penghasutan itu terjadi di depan publik. Jika terjadi hal semacam itu di lapangan, menurut Rikwanto, kepolisian hanya bisa melakukan penjagaan sekaligus pemantauan terhadap jalannya aksi. "Kami imbau jangan melakukan hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban," katanya.
Pada aksi kali ini, ada sekitar 2.000 orang dari FPI yang turun. Akibat aksi tersebut, jalan di sekitar Balai Kota DKI sempat ditutup.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Studi: Perairan Purba Tak Mengandung Banyak Sulfur
Harga BBM Naik, Tiket Wahana Ancol Naik 10 Persen
Gara-gara Cinta, Otak Kurang Merespons Ancaman
Benarkah Kangen Water Bikin Sehat?
Pengusaha Dukung Menteri Susi Ngebom Kapal Ilegal