Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup

image-gnews
Pelawak Tessy. ANTARA/Teresia May
Pelawak Tessy. ANTARA/Teresia May
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan Kabul Basuki alias Tessy dan teman keduanya sama-sama berstatus tersangka. "Karena ditangkap bersama-sama," kata Ronny kepada Tempo pada Selasa, 11 November 2014. (Baca juga: Polisi: Tessy Sering Pesta Sabu)

Ia menyebut ketiganya terancam pasal berlapis. Tessy diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup. (Baca juga: Saat Dibekuk, Pelawak Tessy Teler)

Kedua teman Tessy, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Di Rumah Ini Tessy Ditangkap Saat Nyabu)

Ketika dibekuk di Bekasi, ketiganya kedapatan memiliki barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu seberat 1,06 gram dan dua set alat hisap atau bong. Polisi juga menyita tiga handphone milik ketiga tersangka dan sebuah mobil Mercedes dengan nomor polisi B-165-JP milik Tessy. (Baca juga: Tessy Sering Kunjungi Salon di Bekasi)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri masih mengejar penjual sabu yang buron. "Belum ditemukan. Masih dalam pencarian," ujar Ronny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PAMELA SARNIA

Berita lainnya:

Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
Jokowi Pamer Pengalaman 30 Tahun ke Obama

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.


Revaldo, Berulang Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

13 Januari 2023

Pemain sinetron
Revaldo, Berulang Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Sudah tiga kali Revaldo ditangkap polisi karena kasus narkoba


BNNP Kaltara Temukan 2 Narkotika Jenis Baru

31 Desember 2022

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
BNNP Kaltara Temukan 2 Narkotika Jenis Baru

Rudi Hartono mengungkapkan narkotika tersebut jumlah sedikit. Alat pengecekan milik BNNP Kaltara tidak memadai.