TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan Kabul Basuki alias Tessy dan teman keduanya sama-sama berstatus tersangka. "Karena ditangkap bersama-sama," kata Ronny kepada Tempo pada Selasa, 11 November 2014. (Baca juga: Polisi: Tessy Sering Pesta Sabu)
Ia menyebut ketiganya terancam pasal berlapis. Tessy diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup. (Baca juga: Saat Dibekuk, Pelawak Tessy Teler)
Kedua teman Tessy, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Di Rumah Ini Tessy Ditangkap Saat Nyabu)
Ketika dibekuk di Bekasi, ketiganya kedapatan memiliki barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu seberat 1,06 gram dan dua set alat hisap atau bong. Polisi juga menyita tiga handphone milik ketiga tersangka dan sebuah mobil Mercedes dengan nomor polisi B-165-JP milik Tessy. (Baca juga: Tessy Sering Kunjungi Salon di Bekasi)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri masih mengejar penjual sabu yang buron. "Belum ditemukan. Masih dalam pencarian," ujar Ronny.
PAMELA SARNIA
Berita lainnya:
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
Jokowi Pamer Pengalaman 30 Tahun ke Obama