TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempersilakan Koalisi Merah Putih (KMP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggunakan hak interpelasi. Dia juga tak risau meski tujuan interpelasi adalah "menggoyang" posisinya dari kursi Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta. "Kalau digoyang, enak, dong," kata Ahok berkelakar di Balai Kota, Rabu, 12 November 2014.
Menurut dia, interpelasi merupakan hak Dewan. "Santai saja," ujarnya. Ahok pun mengaku siap dipanggil dan dimintai keterangan jika interpelasi benar diajukan. "Enggak usah komunikasi, tinggal interpelasi, panggil aja." (Baca: Lulung Cs Siapkan Interpelasi Gulingkan Ahok)
Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta menggagas penggunaan hak interpelasi atau meminta keterangan terhadap Ahok ihwal pelbagai kebijakan yang dia keluarkan. Salah satunya perihal penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014. Instruksi itu meminta para wali kota di DKI Jakarta melarang penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. Sebagian anggota Dewan menilai aturan tersebut melarang umat Islam menunaikan kewajiban merayakan Idul Adha. (Baca: Jual-Beli Hewan Kurban Dilarang di Tanah Abang)
Wakil Ketua KMP DKI Abraham Lunggana secara gamblang menyebutkan tujuan penggunaan hak interpelasi adalah melengserkan Ahok dari jabatannya. "Ujung-ujungnya, kami mau memakzulkan Ahok," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu. (Baca: 7 Serangan Ahok yang Bikin Lulung Geram)
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi
Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI